AGAM – Salah satu solusi untuk mengembalikan keasrian Danau Maninjau adalah dengan mengurangi jumlah Keramba Jaring Apung (KJA). Di sisi lain, pemerintah kabupaten secara bertahap akan membuka peluang usaha atau mata pencarian baru bagi masyarakat di salingka Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya.
Pengamat Sosial dari Komite Masyarakat Agam, M st Marajo, Jumat (22/4) mengatakan, pengurangan keramba di Maninjau merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Harus ada komitmen serta keinginan serius serta diiringi dengan strategi yang tepat. Selain itu, sosialisasi harus terus ditingkatkan sehingga masyarakat menjadi mengerti manfaat pengurangan keramba.
Menurutnya, tanpa adanya upaya serius dalam membuka mata pencarian baru masyarakat salingka danau sangat sulit rasanya melakukan pengurangan atau membabat keramba jaring apung di Maninjau, karena keramba sudah menjadi urat nadi mata pencarian masyarakat. Selain itu, pemerintah kabupaten juga harus meminimalisir masuknya pakan ikan dalam jumlah besar dari para pemodal. Apabila pakan tersebut masuk tanpa adanya pengendalian, aktivitas keramba jaring apung di Maninjau akan terus seperti itu.
Namun, dikatakan St Marajo, yang menjadi pekerjan paling berat adalah menyediakan sumber penghasilan bagi masyarakat yang hidup di salingka Danau Maninjau yang bersumber bukan dari keramba. “Yang menjadi tantantangan utama pengurangan KJA di Maninjau adalah menyediakan mata pencarian masyarakat agar dapur mereka bisa terus mengepul. Bagaimana hal itu dilakukan inilah pekerjan pemerintah. Jangan ada kebijakan namun tanpa diiringi oleh solusi bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam, Ermanto mengatakan, Pengurangan KJA ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan pelestarian kawasan Danau Maninjau. Beberapa waktu lalu juga diadakan pendataan ulang terhadap jumlah keramba dengan hasil mencapai 16.964 petak.
Dikatakannya, selain itu, agar tidak terjadi penambahan keramba pemerintah juga membuat surat edaran untuk moratorium penambahan KJA di Danau Maninjau. Surat edaran tersebut duberikan kepada Camat Tanjung Raya, wali nagari, jorong dan pembudidaya keramba.
Berdasarkan pendataan yang dilaukan baru-baru ini jumlah KJA maninjau lebih kurang 16 ribu, bakal diciutkan menjadi 6 ribu saja dalam jangka waktu lima tahun. Pemkab Agam sebelumnya menyatakan pembudidaya serta masyarakat yang terlibat dalam usaha KJA bakal digiring ke sektor pariwisata. Namun, harus ada cara efektif sehingga masyarakat menjadi yakin. (fajar)