AGAM – Dalam rangka peningkatan kapasitas pengelola pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menggelar sosialisasi dan pembinaan Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan jabatan fungsional PBJ di lingkungan pemerintah setempat.
Acara yang digelar di aula utama Kantor Bupati Agam, Selasa (24/7) itu dihadiri Asisten II Perekonomian Pembangunan dan Kesra Isman Imran, peserta sosialisasi pembinaan ULP/UKPBJ dan beberapa OPD terkait.
“Berbicara masalah pengadaan barang dan jasa bukan hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang dan jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang dan jasa mempunyai pengaruh yang sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional untuk pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah yang pada akhirnya memberikan konstribusi dalam peningkatan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Isman Imran saat memberikan sambutannya.
Untuk itu, lanjutnya, Pemkab Agam terus berupaya bagaimana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa itu dapat berjalan efisien dan efektif sesuai prinsip dan etika pengadaan.
“Pemerintah terus berupaya menyempurnakan regulasi sebagai acuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Dikatakan, hal ini terbukti dengan dikeluarkannya peraturan presiden no 16 tahun 2018 sebagai pengganti Perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku secara efektif di bulan Juli ini.
Dengan telah diterbitkannya regulasi tersebut, menunjukan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
“Perubahan ini tentunya membawa pengaruh pada proses pengadaan barang dan jasa yang selama ini telah kita laksanakan sehingga perlu penyesuaian-penyesuaian,” pungkasnya. (Fajar)