Pemkab Agam Atur Jam Jualan PKL

AGAM – Demi menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan Lubuk Basung, Pemerintah Kabupaten Agam, membuat aturan jam berjualan untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Satpol PP Kabupaten Agam Danil Defo, Senin (11/1), mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2009 tentang K3 yaitu ketertiban, kebersihan dan keindahan.

“Dengan dilakukan penertiban jam jualan PKL ini, para pedagang juga memaklumi hal itu, karena yang dilakukan ini telah peraturan dari pemerintah,” kata Danil.

Dikatakan Danil, para pedagang yang berjualan di taman dan trotoar sepanjang jalan Muhammad Hatta sudah disurati untuk tidak berjualan di siang hari.

“Pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 dini hari, dan lokasi yang ditempati paginya harus sudah bersih tanpa ada sisa jualan dan alat-alat dagangan,” katanya.

 Jika pedagang tidak mengindahkan peraturan melalui surat yang diberikan pada mereka, maka pemerintah akan membentuk tim terpadu guna penertiban dan pembersihan.

 Lebih lanjut Danil mengatakan, nanti di sepanjang Jalan Muhammad Hatta akan ditempatkan personel guna mengamankan lokasi sebanyak 16 orang, supaya tidak ada PKL di siang hari di sepanjang jalan tersebut. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *