PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan batas akhir pengumuman status mantan narapidana korupsi kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman yang memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi dan menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang untuk DPD di Sumatera Barat.
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Sya’ban menyebutkan, batas akhir penyerahan dokumen bukti pengumuman status tersebut kepada publik adalah tanggal 21 Juni 2024.
“Batas akhir penyerahan dokumen bukti pengumuman tersebut ke KPU adalah tanggal 21 Juni 2024, untuk selanjutnya akan diverifikasi dan diserahkan ke KPU RI,” kata Ory, Rabu (19/6/2024).
Menurut Ory, berdasarkan putusan MK, Irman Gusman diminta untuk menyampaikan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi kepada publik sebelum ikut pemungutan suara ulang pemilihan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat. Pemilu ulang untuk DPD tersebut berdasarkan putusan MK digelar paling lambat 45 hari sejak putusan yang dikeluarkan MK pada 10 Juni 2024 lalu dan pemilu ulang dilaksanakan tanpa kampanye.
Ory mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pascaputusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik. “Dalam Waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait mengenai persiapan pelaksanaan Pemilu ulang,” sebutnya.
Sementara itu, KPU saat ini tengah melakukan rekruitmen penyelenggara adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yaitu PPK dan PPS. Penyelenggara adhoc tersebut nantinya akan mendapat tugas tambahan menjadi penyelenggara Pemilu ulang DPD RI.
Dengan masuknya Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI maka jumlah calon DPD daru daerah pemilihan Sumatera Barat menjadi 18 orang. Irman Gusman memenangkan gugatan di MK dengan keputusan dirinya masuk Kembali sebagai calon DPD. */F