AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal mensurvei setiap warnet yang ada di daerah itu. Hal itu guna mengantisipasi warnet ilegal atau yang belum mempunyai izin.
“Pemilik warnet diminta untuk mengurus perizinannya supaya usaha yang dibuka menjadi resmi dan tidak ilegal agar warnet mereka tidak ditutup saat dilakukan penertiban,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Agam, Fauzan Helmy Hutasuhut kepada padangmedia.com, Senin (23/1) di Lubuk Basung.
Dikatakan, pihaknya terlebih dulu akan melakukan sosialisasi untuk mencek perizinan dan aturan operasional yang telah ditentukan. Apabila pemilik melanggar aturan, maka mereka akan disurati sebagai peringatan. Sebaliknya, jika pemilik tidak mengindahkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Damkar untuk bersedia menertibkan Warnet tersebut.
Dalam sosialisasi itu, pemilik warnet dilarang menerima pelajar berpakaian seragam sekolah saat proses belajar mengajar dimulai, kecuali pelajar tersebut memiliki izin tertulis dari guru sekolah. Siswa Sekolah Dasar juga dilarang untuk menggunakan internet lewat dari pukul 18.00 WIB, beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, memasang pamflet yang berisikan larangan mengakses situs pornografi. Selain itu, pemilik warnet juga wajib menyediakan penerangan yang memadai, tidak menggunakan sekat yang terlalu tinggi dan lainnya.
“Sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Warnet. Ini sehubungan dengan banyaknya usaha warnet bermunculan di Kabupaten Agam,” pungkasnya. (fajar)