Pemerintahan Desa Diminta Dalami Regulasi Penggunaan Dana Desa

SAWAHLUNTO – Pemerintahan desa diminta untuk mendalami setiap aturan yang diterbitkan pemerintah pusat dalam penyerapan setiap rupiah yang digunakan dalam melaksanakan pembangunan desa. Sebab, alokasi dana desa yang semakin tinggi, juga diiringi semakin banyaknya regulasi.

Hal itu disampaikan Walikota Sawahlunto, Deri Asta, ketika membuka Bimbingan Teknis Aparatur Desa Dalam Peningkatan Kemampuan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pada Perencanaan Kegiatan Infrastruktur Desa, di SKB Sawahlunto, Selasa (25/9).

“Bimtek ini sangat penting untuk diikuti. Sebab, penggunaan dana desa yang semakin lama semakin tinggi, juga dibarengi dengan berbagai aturan pengiringnya. Kesalahan administrasi, akan bisa berujung pidana,” sebut Deri.

Wako juga menghimbau penggunaan dana desa dapat dilaksanakan dengan transparan. Karena, semakin tinggi alokasi dana desa yang dikucurkan, pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat juga akan diikuti dengan media massa dan aparat hukum sendiri.

“Rata-rata saat ini, alokasi dana yang dikelola desa dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Kota Sawahlunto, minimal sebesar Rp2,2 miliar per desanya. Dengan anggaran yang terbilang besar itu, desa dapat dengan leluasa melakukan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi penduduknya,” ujarnya.

Desa mendapatkan dana yang berasal dari APBD Sawahlunto berupa alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil retribusi, ditambah dengan dana desa yang berasal dari APBN.

Bimtek diselenggarakan dari 24 sampai 27 September 2018 untuk menyikapi Permendagri Nomor 20 tahun 2018, terkait pembentukan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) 2019. Diikuti 70 kepala seksi, staf teknis, dan tenaga pendamping desa. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *