PADANG- Memacu pencapaian target regulasi tahun 2016, pemerintah provinsi Sumatera Barat mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lima Ranperda tersebut akan segera dibahas DPRD melalui komisi- komisi atau panitia khusus (pansus) yang akan dibentuk kemudian.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Senin (29/2) menyampaikan ke lima Ranperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD. Lima Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Ranperda tentang Rencana Pengembangan dan pembangunan Perumahan dan permukiman, Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang tuntutan ganti rugi kerugian daerah serta Ranperda tentang Imunisasi.
Pengajuan draft Ranperda tersebut, menurut Nasrul Abit adalah dalam rangka efektifitas pelayanan kepada masyarakat. Ranperda yang diajukan menurutnya sudah memprioritaskan kebutuhan masyarakat.
“Ranperda ini adalah untuk memenuhi regulasi yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam rangka memacu peningkatan kesejahteraan yang menjadi tujuan pembangunan daerah,” kata Nasrul.
Ia menjelaskan, salah satunya adalah Ranperda tentang pembinaan dan pemberdayaan pasar rakyat. Ranperda ini lebih ditujukan sebagai payung hukum untuk dijadikan oleh pemerintah kabupaten/ kota dalam rangka mengelola dan memberdayakan pasar rakyat yang ada di daerahnya. Baik itu pemerintah kabupaten/ kota, pasar nagari, koperasi pasar sampai ke pasar-pasar dadakan (pasar kaget). Ia menyebut, saat ini terdata sebanyak 292 pasar rakyat di seluruh kabupaten/ kota yang masih aktif melakukan aktifitas jual beli.
“Pasar rakyat merupakan tempat yang memiliki nilai strategis di setiap daerah karena menunjukkan daya beli dan kemakmuran masyarakat setempat.” ulasnya.
Sementara, untuk Ranperda tentang tuntutan ganti kerugian daerah, menurut Nasrul adalah sebagai implementasi dari UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketentuan dalam pasal 59 ayat 1 UU tersebut, bendahara atau pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung mengakibatkan kerugian keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut.
“Pertanggungjawaban terhadap kerugian yang ditimbulkan harus diselesaikan melalui tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi daerah. Ganti kerugian terhadap bendahara sudah diatur dalam Peraturan BPK nomor 3 tahun 2007 namun untuk pegawai bukan bendahara atau pejabat lain belum diatur secara tegas sehingga perlu adanya regulasi dalam bentuk Perda,” lanjutnya.
Berikutnya mengenai Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, ia menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur retribusi terhadap 3 hal yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor dan retribusi tera atau tera ulang. Sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan dan kewenangan provinsi, terdapat penambahan jenis penerimaan retribusi yang berasal dari retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan sehingga Perda yang lama mesti direvisi untuk memasukkan item potensi retribusi tersebut.
Selanjutnya, soal Ranperda tentang Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2016-2035, merupakan implementasi dari UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dimana pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk menjadi fasilitator. Untuk mengoptimalkan capaian pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak sebagai implementasi dari RPJMP Sumatera Barat tahun 2005-2025, diperlukan penembangan pembangunan dan kawasan permukiman yang terarah dan terencana.
Sesuai dengan kewenangan, pembinaan terhadap pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tersebut, pemerintah provinsi mempunyai tugas antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis dengan berpedoman kepada kebijakan nasional untuk pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi bidang perumahan, penyediaan lahan atau kawasan siap bangun serta mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Terakhir adalah mengenai Ranperda Tentang Imunisasi. Ranperda ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mencapai Millenium Development Goals (MDGs) khususnya penurunan angka kematian pada anak-anak. Untuk pencapaian terhadap kesehatan anak secara menyeluruh, Ranperda ini dirasakan sangat penting dengan harapan untuk mencegah penyakit menular melalui peningkatan daya tahan tubuh anak di Sumatera Barat.
Terhadap ke lima Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat menegaskan target tuntas pada masa sidang pertama tahun 2016 ini. DPRD segera akan membentuk Pansus untuk membahas Ranperda yang diajukan pemerintah provinsi tersebut.
“DPRD segera akan membentuk Pansus untuk membahas lima Ranperda yang diajukan ini dan targetnya dua bulan ini atau pada masa sidang pertama bisa dituntaskan,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim usai memimpin rapat paripurna.
Ranperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Bapem Perda) tersebut menurut Hendra sangat urgen bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, DPRD merasa perlu mempercepat proses pembahasannya dan mendalami pasal demi pasal dalam Ranperda tersebut sehingga aturan yang termaktub di dalamnya bisa mencakup seluruh aspek.
“DPRD akan mengkaji secara mendalam agar aturan yang dibuat bisa mencakup seluruh aspek sesuai dengan apa yang diatur di dalam Perda-perda tersebut nantinya sehingga bisa aplikatif dalam penerapannya,” tandasnya. (feb)