PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat didesak untuk segera menyelesaikan persoalan aset daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberi waktu tiga bulan untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Desakan itu dikemukakan Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rapat kerja dengan mitra kerja terkait, Selasa (31/1). Sejauh ini, pengelolaan aset daerah masih menjadi persoalan. 400 lebih aset daerah, 130 persil aset daerah belum memiliki sertifikat dan 117 belum jelas statusnya.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan. Jumlah aset yang belum jelas masih banyak,” kata anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Darman Sahladi.
Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah Setprov Sumatera Barat Ahmad Yani dalam kesempatan itu menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pengguna aset. Menurutnya, secara kewenangan, Biro Aset terbatas pada pencatatan dan pengadministrasian aset.
“Sementara kewenangan seperti mensertifikatkan, termasuk pemasangan plang kepemilikan terhadap aset merupakan kewenangan dari OPD pengguna aset. Untuk itu, kami akan mengkoordinasikan hal ini kepada OPD pengguna aset terkait,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal menegaskan, pemerintah provinsi harus segera menuntaskan permasalahan aset daerah. Seluruh aset milik pemerintah provinsi harus sudah terdata sehingga tidak menjadi persoalan lagi. (feb)