
JAKARTA – Pemerintah berencana menambah jatah kursi di DPR RI. Untuk itu, telah dilakukan simulasi penambahan kursi DPR untuk daerah pemilihan (Dapil) tingkat provinsi. Masing-masing penambahan tiga 3 kursi untuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), satu kursi untuk Provinsi Kepulauan Riau, satu kursi untuk Provinsi Riau dan tambahan 5 kursi lagi untuk daerah lainnya.
Tambahan lima kursi itu, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, didasari pada simulasi Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) dibantu Kementerian Keuangan akibat pembentukan daerah otonomi baru.
“Lima kursi ditambah lima opsi dari usulan pemerintah untuk Kaltara, Kepulauan Riau, dan Riau,” kata Mendagri Tjahjo di Jakarta, Selasa (16/5) dikutip dari Puspen Kemendagri.
Meski demikian, menurut Tjahyo, masih terjadi lobi antarfraksi di DPR. Karena, dari DPR sendiri berkeinginan agar ada penambahan 19 kursi. Namun, Pemerintah menilai jumlah itu terlalu banyak.
Diperkirakan pembicaraan dan lobi antarfraksi dan DPR selesai akhir Mei 2017. Usulan yang masuk ke Tim Perumus (Timus) antara lain tambahan lima kursi di luar lima kursi lain yang wajib disediakan pemerintah, artinya ada 10 kursi lagi untuk Pemilu Legislatif 2019. (rin/*)