JAKARTA – Pengembangan kentang varietas Atlantik di Indonesia masih belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Bibit Kentang Atlantis juga masih diimpor karena belum bisa dihasilkan di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat menerima kedatangan petani Kentang Dieng, Jawa Tengah Kamis (8/12) siang. Menurut Enggar, kebijakan impor tidak akan diterapkan jika produksi dalam negeri mencukupi.
“Untuk itu pemerintah berkomitmen membantu petani untuk meningkatkan produksi varietas Atlantik secara bertahap dan melakukan pendampingan untuk pengembangan bibit unggul,” kata Enggar.
Dia menegaskan, kebijakan impor tidak akan diterapkan jika produksi dalam negeri telah mencukupi dan memastikan produksi petani dapat diserap oleh pasar dan industri. Selain itu, sesuai amanat Presiden Joko Widodo, Kemendag dan Kementan berupaya terus memberikan perhatian kepada petani dan peternak agar mereka dapat meningkatkan produktivitasnya dan mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada petani, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Pemerintah akan meminta keterlibatan perwakilan petani untuk ikut memberi masukan dalam penyusunan kebijakan. Diharapkan, keterlibatan petani dapat menyelesaikan masalah dalam jangka panjang,” katanya.
Dia juga mengimbau sektor hotel, restoran, dan katering (horeka) dapat membantu menyerap produksi kentang dalam negeri. Diharapkan mereka dapat bekerja sama dengan para stakeholders untuk membantu petani melalui program CSR.
Petani Kentang Dieng dalam pertemuan dengan menteri tersebut meminta penghentian impor kentang. Petani juga meminta agar pemerintah melakukan pembinaan kepada petani kentang, menyalurkan pupuk bersubsidi, serta kembali meninjau kesepakatan perdagangan internasional.
Dalam dua minggu, Mendag dan Mentan berencana mengunjungi Dieng, Jawa Tengah. Kunjungan ini bukan hanya untuk meninjau dan berdiskusi mengenai permasalahan kentang, melainkan juga melihat bagaimana proses budidaya produk hortikultura di lapangan.
Ketentuan impor produk hortikultura, termasuk kentang, diatur dalam Permendag Nomor 71/2015. Permendag tersebut mencantumkan penetapan jumlah alokasi impor produk hortukultura setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi. Impor produk tersebut hanya dilakukan para pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dan API Umum (API-U) yang telah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan dan Mendag memberikan mandat penerbitan persetujuan impor kepada koordinator pelaksana Unit Pelaksana Teknis Perdagangan (UPTP) I.
Pada 2016, izin impor kentang segar/ dingin dan olahan ditetapkan sebesar 207.573,29 ton. Hingga 6 Desember 2016, telah direalisasikan sebesar 76.982,59 ton. Produksi kentang nasional pada 2016 hingga November telah mencapai 956.305 ton. Adapun ekspor kentang (HS 0701900000) pada 2015 sebesar 5.484,3 ton dengan nilai USD 3.058.457. Sementara, ekspor kentang pada 2016 (Januari-September) sebesar 3.2455,5 ton dengan nilai USD 2.045.018. (feb/*)