PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah menggelar rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan gubernur (pilgub) tahun 2015. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Irwan Prayitno- Nasrul Abit (IP-NA) sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih masa jabatan 2016-2021 dalam rapat pleno di Hotel Bumi Minang, Sabtu (23/1) sore.
Menelaah proses pilgub Sumatera Barat terutama yang berkaitan gugatan – gugatan yang muncul, Forum Pemuda Pro Pilkada Badunsanak (FP3B) menilai hal itu merupakan bagiaan dari proses pencerdasan politik dalam berdemokrasi. Namun demikian, ada beberapa hal yang menjadi catatan dan sorotan oleh FP3B dalam persoalan pilgub Sumatera Barat berkaitan dengan gugatan tersebut.
Edo Andrefson, Kordinator FP3B Sumatera Barat kepada wartawan, Minggu (24/1) memaparkan pandangan FP3B terkait pilgub Sumatera Barat 2015. Menurutnya, Pilkada serentak Sumatera Barat tahun 2015 dengan tagline pilkada badunsanak merupakan komitmen moral antar penyelenggara, peserta pemilihan dan masyarakat untuk menghadirkan kontestasi politik tanpa kekerasan, tanpa kecurangan dan mengedepankan semangat kekeluargaan dan persaudaraan serta sikap siap menang siap kalah.
Setelah hasil penghitungan suara pilkada gubernur- wakil gubernur ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat pada 19 Desember 2015 lalu, pasangan calon gubernur- wakil gubernur nomor urut 2 Irwan Prayitno -Nasrul Abit (IP-NA) unggul dengan memperoleh 58,62 persen suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1 Muslim Kasim- Fauzi Bahar (MK-FB) hanya meraih 41,38 persen suara.
Pasangan MK-FB kemudian melayangkan gugatan demi gugatan di PTTUN dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada putusannya baik PTTUN maupun MK menolak gugatan tersebut. MK-FB pun melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon wakil gubernur nomor urut 2 Nasrul Abit. Upaya paslon MK-FB berlanjut terus bahkan sampai meminta KPU menunda penetapan pasangan terpilih.
” Sayangnya hal itu (permintaan penundaan) disertai ancaman akan menurunkan 5 ribuan massa ke KPU yang tentu saja akan mencederai pilkada badunsanak bahkan menimbulkan kegaduhan politik di Sumbar karena proses yang semestinya berlanjut menjadi terhambat,” ungkap Edo.
Edo juga melihat ada pihak- pihak yang ingin pilkada badunsanak menjadi kacau dan gagal. Salah satunya kehadiran sosok Andi Nurpati, mantan anggota KPU pusat yang kini menjadi salah seorang fungsionaris DPP Partai Demokrat. Kehadirannya dari luar Sumbar mendampingi MK-FB telah menimbulkan kegaduhan politik di Sumbar. Menurut Edo, meski Andi Nurpati bukan pengacara atau konsultan politik, tetapi tindakannya melebihi.
” Seharusnya sebagai mantan komisioner KPU, ANdi Nurpati memberikan contoh, saran dan masukan yang baik bukan malah memprovokasi,” katanya.
Melihat kondisi- kondisi tersebut, FP3B Sumatera Barat sebagai elemen pemuda yang telah memantau pilkada sejak awal merasa terpanggil untuk mengingatkan seluruh pihak agar tetap berkomitmen melaksanakan pilkada badunsanak. Untuk itu FP3B Sumatera Barat menyampaikan pernyataan sikap yang rencananya akan disampaikan kepada pihak- pihak terkait.
Ini Pernyataan Sikap FP3B Sumatera Barat:
1. Kami mengapresiasi penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu dan elemen lainnya yang telah melaksanakan pilkada secara langsung, jujur, adil dan damai.
2. Kami mengingatkan kepada pasangan calon Muslim Kasim – Fauzi Bahar dan tim pemenangan untuk menghargai dan menerima penetapan gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih sebagai bentuk menjunjung tinggi semangat Pilkada Badunsanak.
3. Kami mengingatkan saudari Andi Nurpati untuk menghentikan gerakan- gerakan memprovokasi pihak MK-FB yang selama ini sudah menimbulkan kegaduhan politik di Sumbar, dan meminta jajaran pengurus Partai Demokrat untuk menegur Andi Nurpati.
4. Kami meminta DPRD Sumbar untuk segera meneruskan proses penetapan gubernur- wakil gubernur Sumbar ke Kemendagri supaya gubernur dan wakil gubernur terpilih bisa segera dilantik. (feb)