PADANG- NF alias Nando, warga Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang ditangkap petugas Kepolisian Sektor Padang Selatan di rumahnya, selang beberapa jam usai melakukan penikaman terhadap korban Afrimon (36) warga Jondul Kecamatan Padang Selatan di kawasan Atom Center Pasar Raya Padang, Kamis (17/3).
Nando mengaku kejadian itu berlangsung spontan karena dirinya tidak terima ibunya dimaki-maki oleh korban. Ibu pelaku yang berprofesi sebagai pedagang minuman di lokasi itu terlibat adu mulut dengan korban. Nando menceritakan, korban saat itu dalam kondisi mabok dan memecahkan botol-botol minuman di warung ibunya.
“Saat itu saya sedang tidur-tiduran di lantai atas dan mendengar ribut-ribut. Lalu saya turun dan mendapati ibu sedang diomeli dengan perkataan kasar oleh korban,” tuturnya di Mapolsek Padang Selatan, Kamis malam.
Tak terima ibunya dimaki dengan perkataan kasar, Nando mengaku sempat mengingatkan korban dan mengatakan kalau itu adalah orangtuanya. Namun korban malah bertambah marah.
“Kalau gaek ang ka manga ang? (Kalau orangtua kamu, kamu mau apa?),” tutur Nando menirukan ucapan korban.
Menerima perkataan seperti itu, akhirnya pelaku mengaku tersulut emosi dan masuk ke warung mengambil sebilah pisau. Dengan kalap ia langsung menusuk korban sebanyak tiga kali.
“Saya kalap dan langsung menusuk korban sebanyak tiga kali, korban langsung jatuh tersungkur dan saya melarikan diri pulang ke rumah sampai akhirnya ditangkap,” tutur pemuda yang pernah menjalani hukuman 1,2 tahun penjara dalam kasus penjambretan ini.
Kepala Unit Reskrim Polsek Padang Selatan Joko Sutriyono menerangkan, tersangka pelaku terjerat pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (baim)