JAKARTA – Kebijakan pembiayaan berwawasan lingkungan (green financing) mendorong perilaku pelaku industri keuangan untuk membiayai sektor yang memberikan dampak minimal terhadap kerusakan lingkungan.
Disiarkan di laman keterbukaan informasi Bank Indonesia, International Finance Corporation merilis data transisi penggunaan brown energy atau penggunaan sumber energi yang menimbulkan polusi, kepada energi hijau berpotensi membawa investasi hijau di Indonesia hingga mencapai USD 458 miliar.
Sebagai otoritas makroprudensial, Bank Indonesia mendorong pembiayaan berwawasan lingkungan antara lain dengan memberikan insentif kepada pembiayaan bagi properti dan kendaraan yang bermotor berwawasan lingkungan. Berupa pelonggaran kebijakan rasio loan-to-value atau financing-to-value kredit/ pembiayaan properti, serta uang muka kredit/ pembiayaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dalam Seminar Riset Stabilitas Sistem Keuangan 2020 dengan tema “Sistem Keuangan Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19: Peran Kebijakan Makroprudensial dalam Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional”, hari ini (Rabu, 25/11) secara virtual.
Lebih lanjut, Destry Damayanti menyampaikan bahwa selaku otoritas moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, Bank Indonesia meningkatkan mitigasi terhadap ancaman iklim dan telah mengambil kebijakan berwawasan lingkungan. Antara lain, di sisi kebijakan moneter melalui adopsi Sustainable and Responsible Investment (SRI) dalam pengelolaan devisa serta penggunaan instrumen berwawasan lingkungan green bond dan green SUKUK dalam operasi moneter. Serta di sisi kebijakan sistem pembayaran dengan mendorong percepatan ekonomi keuangan digital yang berkontribusi terhadap keberlangsungan lingkungan.
Seminar riset ini merupakan puncak dari rangkaian Lomba Karya Ilmiah Stabilitas Sistem Keuangan (LKISSK) 2020, sebagai upaya menjaring masukan akademisi dalam rangka meningkatkan peran Bank Indonesia dan otoritas terkait serta lembaga keuangan di Indonesia untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan berkelanjutan. LKISSK 2020 berlangsung sejak 23 Maret hingga 19 September 2020 dan terdapat 91 karya ilmiah yang dilombakan.
Pada seminar riset ini diumumkan 5 (lima) orang penulis sebagai pemenang LKISSK 2020, sebagai berikut:
Juara I Muhammad Anif Afandi dan Nurdin Sobari dengan judul karya ilmiah Does Fintech Lending Disrupt VBanking? An Analysis in the Perspective of Switching Intentions Among Millenial Customers in Indonesia.
Juara II M Darda Musasyah dan Desy Kharohmayani dengan karya ilmiah berjudul Does Uncertainty Capture the Impact of Covid-19 Pandemic. Juara III Reza Bangun Mahardika dan Hafizha Dea Iftina dengan karya ilmiah berjudul Does Financial Development Quality? Evidence from Indonesia.
Berikutnya, Juara Harapan I Hasan Al Bana, Achmad Nurdany dan Dwi Marlina Wijayanti dengan karya ilmiah berjudul Banking Systemic Risk and Stock Return Votality, During Covid-19 Pandemic: Does Credit Restructuring Policy Matter. Terakhir, Juara Harapan II Muhammad Faisal, Aletea Verulia. G dan Finanda Ilham P dengan karya ilmiah berjudul How Household Loans Affect Banking Stress and Bank Peformance in Indonesia: Analysis Based on Bank Ownership. (*)
Komentar