AGAM – Proses pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Malalak-Sicincin di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, sudah tuntas.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Agam, Syafrizal, SH, MH menjelaskan, saat ini proses pembebasan lahan di Jalan Provinsi Malalak-Sicincin telah tuntas 100 persen oleh Dinas Perkim Agam.
Sebelumnya, ada 3 titik lahan milik warga yang belum tuntas semenjak tahun 2010 silam.
“Alhamdulillah, proses pembebasan lahan di 3 titik sudah kami tuntas pada 5 November 2018 lalu,”katanya kepada Padangmedia.com, di Lubuk Basung, Selasa (18/12).
Menurutnya, untuk proses pengerjaan fisik di 3 titik jalan Provinsi tersebut direncanakan dimulai tahun 2019 oleh Dinas Provinsi Sumatera Barat.
Ia mengaku, selama proses pembebasan lahan sejauh ini berjalan lancar. Masyarakat sangat kooperatif, dan sangat mendukung program pemerintah ini.
“Kami mengapresiasi warga atas kerelaan mereka yang sudah mau menyerahkan tanahnya untuk pelebaran jalan yang merupakan kepentingan umum dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut,”terangnya.
Menurutnya, proses pengadaan tanah itu sudah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012 tg pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Berdasarkan catatan, 3 nama-nama warga yang sudah menerima ganti rugi tanah mereka diantaranya, Umarlam, Hj. Janah dan Tesnizawaty. (fajar)
Komentar