Pembayaran Lewat Bank, PDAM Padang Bantah Bebani Konsumen

Komisioner KI Sumbar, Sondri menjadi mediator dalam perkara sengketa informasi antara Daniel St Makmur dengan PDAM Kota Padang, Senin (28/11). (Dok. KI Sumbar)
Komisioner KI Sumbar, Sondri menjadi mediator dalam perkara sengketa informasi antara Daniel St Makmur dengan PDAM Kota Padang, Senin (28/11). (Dok. KI Sumbar)

PADANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang membantah telah membebani konsumen dengan sistim pembayaran tagihan melalui bank. PDAM masih tetap membuka loket pembayaran tagihan di kantor pusat dan di sembilan kantor unit.

Hal itu diungkapkan Direktur Umum PDAM Kota Padang Hendra Pebrizal didampingi staf ahli PDAM Padang, Edwar di sidang Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Senin (28/11). PDAM Kota Padang disengketakan oleh Daniel Sutan Makmur ke Komisi Informasi terkait permintaan dokumen kerjasama PDAM dengan Bank Bukopin dalam pembayaran tagihan konsumen.

Dalam sidang perdana sengketa informasi tersebut, KI Sumatera Barat menunjuk Arfitrianti sebagai Ketua Majelis Komisiner dengan anggota Yurnaldi dan Adrian Tuswandi. Majelis Komisioner KI menilai para pihak sudah memenuhi syarat yang cukup sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008.

Pemohon sengketa informasi, Daniel Sutan Makmur mengungkapkan, permintaan dokumen kerjasama PDAM dengan Bank Bukopin kepada PDAM tidak dipenuhi.

“Padahal, proses permintaan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme UU nomor 14 tahun 2008,” kata Daniel.

Dirum PDAM Kota Padang, Hendra Pebrizal menilai permintaan pemohon atas dokumen kerjasama dengan Bank Bukopin kepada PDAM adalah salah alamat.

“Permintaan itu seharusnya ditujukan kepada Bank Bukopin,” kata Hendra.

Staf Ahli PDAM Kota Padang Edward menambahkan, pembayaran tagihan lewat pihak ketiga adalah bagian dari upaya PDAM meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen. Meski demikian, PDAM juga masih membuka pelayanan pembayaran tagihan di kantor pusat dan sembilan kantor unit PDAM.

“Jadi kerjasama itu tidak memaksa harus dibayar melalui pihak ketiga. PDAM juga masih tetap membuka layanan pembayaran. Ini adalah bagian dari inovasi peningkatan kualitas layanan,” terang Edward.

Sidang perdana sengketa informasi tersebut berlanjut ke proses mediasi. Ketua Majelis Komisioner KI Arfitrianti menjelaskan, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008, jika para pihak memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan proses mediasi sebelum dilakukan sidang ajudikasi non litigasi lanjutan.

Majelis Komisioner menunjuk Komisioner KI Sondri sebagai mediator dalam proses mediasi tersebut. Terpantau, proses mediasi berlangsung alot karena para pihak bertahan dengan pendapatnya. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *