JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan dilakukan kembali April 2016 mendatang dan ditargetkan selesai Agustus 2016. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pembahasan revisi UU pemilihan kepala daerah (Pilkada) bersama DPR RI akan dioptimalkan sehingga pelaksanaan Pilkada 2017 bisa menerapkan acuan undang-undang itu sebagai payung hukumnya.
Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jumat (11/3), mengatakan masih ada beberapa poin yang harus diharmonisasi bersama DPR RI. Ada 12 hal yang menjadi perhatian pemerintah dalam rencana perubahan perturan tersebut. Di antaranya, subtansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 6 poin sebagai isu strategis. Seperti kewajiban PNS, anggota dewan untuk mundur pada penetapan pasangan calon, ketentuan soal narapidana maju yang sebagai pasangan calon serta penghapusan syarat tidak memiliki konflik, kepentingan dengan petahana.
Selain itu, penyesuaian norma tentang pasangan calon tunggal dan penyesuaian norma tentang syarat dukungan calon perseorangan dari jumlah penduduk menjadi DPT pemilu sebelumnya. Hal lainnya adalah penegasan tugas Bawaslu pusat. Kemudian, soal penegakan hukum pelanggaran kampanye, pengertian petahana, upaya peningkatan partisipasi pemilih, sanksi bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon, dan waktu pelantikan.
“Revisi ini juga mengatur soal sanksi pidana bagi pelaku politik uang,” ungkapnya seperti dilansir dari Kemendagri.go.id.
Revisi UU Pilkada juga terkait soal pendanaan Pilkada, apakah akan dianggarkan dari APBD, APBN atau 50:50. Selain itu, masalah penyesuaian waktu penyelesaian sengketa dan proses pilkada. Lalu, prosedur pengisian jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah yang diberhentikan serta penegasan soal waktu pemungutan suara. (rin/*)