SAWAHLUNTO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto meminta, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi Kawasan agar melibatkan masyarakat. Selain itu, pihak-pihak terkait lainnya hendaknya juga dilibatkan agar aturan yang dilahirkan tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Hal itu mencuat dalam rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto, Jumat (8/4). Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap sembilan Ranperda dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Weldison dan Hasjhoni. Sy dihadiri oleh Wakil Walikota Sawahlunto Ismet.
Juru bicara Fraksi Demokrat dan PDI Perjuangan Yunasril menyampaikan Ranperda RDTR dan pengaturan zonasi kawasan ini penting sebagai acuan dalam kegiatan pemanfaatan kawasan dan ruang. Hal ini sebagai pedoman penerbitan izin pemanfaatan ruang dan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL).
“Semua itu sangat erat kaitannya dengan kepentingan kehidupan masyarakat,” kata Yunasril.
Afdhal, juru bicara Fraksi PKPI-PKS mempertanyakan keberadaan asset milik PT Bukit Asam dan PT Kereta Api Indonesia seperti bangunan, tanah atau fasilitas lainnya.
” Sehubungan akan diterapkannya Ranperda ini dikemudian hari, apakah penyusunan Ranperda sudah melibatkan BUMN – BUMN tersebut,” ujarnya.
Afdhal mempertanyakan bagaimana langkah-langkah yang akan diambil pemerintah daerah terhadap pembangunan kawasan pemukiman padat penduduk. Juga mengenai keberadaan bangunan atau toko Pasar Bagonjong yang menjadi kawasan hunian di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Lunto yang telah berdiri lama.
DPRD Sawahlunto saat ini tengah membahas sembilan diantaranya yang berkaitan dengan tata ruang dan zonasi kawasan. Sembilan Ranperda tersebut adalah Ranperda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Bagian Wilayah Kota Lama, Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Bagian Wilayah Perkotaan Pusat Pemerintahan, Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Bagian Wilayah Perkotaan Pusat Perkotaan Kecamatan Silungkang dan Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Bagian Wilayah Perkotaan Kecamatan Talawi.
Kemudian Ranperda Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2007 Tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM kota Sawahlunto, Ranperda Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif dan Ranperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada PT Wahana Wisata Sawahlunto. (tumpak)