PADANG- Pemanggilan empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat beberapa hari lalu ternyata terkait masalah pengadaan lahan untuk kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra membeberkan, kedatangan empat pimpinan DPRD ke Kejati adalah dalam rangka memenuhi panggilan pihak kejaksaan terkait pengadaan tanah tersebut, bukan silaturahim.
“Pemanggilan tersebut bukan silaturahim, akan tetapi terkait pembelian tanah kantor Satpol PP Kota Padang,” kata Wahyu, Senin (16/5).
Wahyu mengaku, ke empat pimpinan DPRD diperiksa secara terpisah. Dia sendiri mengaku dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh penyidik.
Dia menambahkan, terkait pembelian tanah untuk kantor Satpol PP itu sebetulnya belum mendesak untuk dilakukan. Kemudian, etikanya, untuk membeli tanah mestinya diberitahukan dulu ke DPRD. (baim)