PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tengah membahas regulasi mengenai pengusahaan air tanah. Pembentukan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Pengusahaan Air Tanah ini merupakan tindaklanjut dari pembatalan UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi dan memberlakukan kembali UU nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, serta Peraturan Pemerintah nomor 121 tahun 2015.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat Herry Martinus menyebutkan, Ranperda yang tengah dibahas DPRD tersebut diajukan oleh Pemerintah Provinsi pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. Salah satu hal yang akan diatur dalam Ranperda tersebut adalah masalah perizinan pengusahaan air tanah.
“Kewajiban mengurus perizinan pengusahaan air tanah bukan untuk perusahaan-perusahaan besar saja tetapi setiap orang yang memanfaatkan air tanah untuk keperluan usaha atau komersil, seperti restoran, hotel dan sebagainya,” kata Herry.
Dia menegaskan, landasan pemberian izin terhadap pemanfaatan air tanah untuk usaha tersebut mengacu kepada Peta Cekungan Air Tanah. Perorangan atau badan usaha yang mengurus perizinan wajib mencantumkan lokasi. Pengusahaan air tanah di luar peta cekungan air tanah (CAT) tidak bisa dikeluarkan izin. Peraturan teknis lebih lanjut setelah Ranperda tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), katanya, akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Disamping itu, juga dibuatkan aturan mengenai kedalaman pengeboran yang dibolehkan serta batas debit air yang boleh dimanfaatkan. Dia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut akan terkena sanksi yang juga sudah dicantumkan dalam draft Ranperda tersebut.
Ranperda Pengusahaan Air Tanah disampaikan Gubernur Sumatera Barat diwakili oleh Sekdaprov Ali Asmar pada rapat paripurna DPRD, 7 November 2016 lalu. Pembentukan Ranperda tersebut adalah dalam rangka pengelolaan potensi air tanah melalui pengaturan zona konservasi air, penerbitan izin pengeboran dan penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah.
Pengaturan ini diarahkan untuk mendukung upaya mengefektifkan dan mengefisienkan pengusahaan air tanah secara berkelanjutan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok sehingga memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengusahaan air tanah dan memberi kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perizinannya. (feb)