PADANG – Pelayanan pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Padang saat ini hanya membutuhkan waktu satu hari (one day service). Masyarakat yang mengurus e-KTP hanya membutuhkan waktu dua jam saja untuk mendapatkan e-KTP.
Percepatan pelayanan ini menurut Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Siplil (Disdukcapil) Kota Padang Maiyulita adalah dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka percepatan pelayanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan atau Kecamatan, proses pengurusan e-KTP sudah bisa dilakukan.
” Sesuai SE Mendagri, pelayanan pembuatan e-KTP hanya butuh waktu dua jam tidak seperti sebelumnya yang membutuhkan waktu dua atau tiga hari,” katanya, Kamis (19/5).
Dampak dari percepatan itu, lanjutnya, saat ini, antrian masyarakat pemohon penerbitan e-KTP menjadi panjang. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu sesuai antrian.
Untuk mempermudah pelayanan, Disdukcapil menurutnya melakukan sistim pisah antara loket layanan e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, perubahan data dan pengurusan administrasi kependudukan lainnya. Pihaknya juga akan menyiapkan ruangan khusus bagi Ibu-ibu menyusui dan lanjut usia.
“Selain itu, juga dilakukan pelayanan secara mobile menggunakan mobil unit pelayanan pada hari Sabtu di kecamatan dan kelurahan,” tandasnya. (baim)