JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Regformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, masyarakat belum sepenuhnya mengapresiasi kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masyarakat juga belum sepenuhnya yakin bahwa berbagai proses yang ada di BPOM telah mencerminkan integritas dari petugasnya. Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, hasilnya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat penerima layanan.
Hal itu dikatakan Menteri saat menjadi keynote speaker pada Rapat Evaluasi Badan POM di Palembang, Kamis (8/12). Berdasarkan hasil survei persepsi masyarakat atas kualitas pelayanan publik menunjukkan indeks 2,92 dalam skala 4.
“Hasil ini tidak jelek, namun belum sesuai dengan harapan masyarakat dan masih jauh di bawah rata-rata indeks kementerian/ lembaga lainnya sebesar 3,21. Sedangkan hasil survei atas persepsi korupsi, indeks BPOM 3,17 dalam skala 4, dari rata-rata indeks kementerian/ lembaga 3,30,” ujarnya dikutip dari situs Kemenpan RB, Kamis (8/12).
Berdasarkan haisl survei tersebut, Asman menegaskan perlunya dilakukan perbaikan tata kelola di lingkungan BPOM. Untuk mempercepat, perlu dilakukan penerapan berbagai program reformasi birokrasi secara konsisten. Reformasi birokrasi harus mampu menjadikan BPOM sebagai lembaga yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang makin baik.
Dia mengakui, hal itu memang tidak mudah untuk merealisasikannya. Karena itu, diperlukan penguatan komitmen dari seluruh pimpinan BPOM, serta kelembagaan yang adaptif terhadap berbagai dinamika yang terus terjadi di masyarakat.
“Perlu terobosan untuk memastikan masyarakat sudah terlindungi dari makanan dan obat-obatan yang berbahaya. Tidak cukup hanya dengan langkah-langkah standar dan biasa-biasa saja,” tegasnya.
Asman mengingatkan, kunci keberhasilan pembangunan tata kelola pemerintahan adalah komitmen kuat dan integritas pimpinan, yang didukung semua komponen di lingkungan BPOM. Meski diakui tidak mudah, namun dia optimis kalau dikerjakan dengan sunguguh-sungguh.
“It always seems impossible until it’s done,” ujar Asman yang juga Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Andalas Padang ini.
Menteri menambahkan agar BPOM tidak sekadar melaksanakan tugas seperti pada masa-masa lalu. Betapa tidak, kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetik serta alat kesehatan.
Dengan teknologi modern, industri juga mampu memproduksi dalam skala besar dengan cakupan pasar yang sangat luas. Produk-produk itu dalam waktu sangat singkat dapat menyebar ke berbagai negara dengan jaringan distribusi yang sangat luas, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, konsumsi masyarakat cenderung meningkat, sementara pengetahuan mereka belum memadai untuk memilih produk secara tepat, benar dan aman. Apalagi banyak iklan dan promosi yang begitu gencar, yang mendorong konsumen mengkonsumsi secara berlebihan dan sering tidak rasional.
“Ini akan meningkatkan risiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang tegas, agar keberadaan BPOM sebagai garda terdepan penjamin keamanan dan pengamanan obat dan makanan dapat diperkuat kelembagaannya.
Penguatan kelembagaan itu dimanifestasikan pada peran BPOM dalam tri fungsi pengamanan. Pertama, mampu mengawal keamanan, mutu. Khasiat/ manfaat obat dan makanan yang berdar. Kedua, mengarahkan produsen/ pelaku usaha untuk selalu bertanggungjawab atas produknya. Adapun ketiga, BPOM harus memebrikan jaminan bagi konsumen yang tidak berdaya untuk melindungi diri dari produk obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Sesuai arahan Presiden, lanjutnya, saat ini tengah dilakukan dua langkah besar. Pertama, penyusunan Rancangan Peraturan presiden tentang Badan POM. Dalam hal ini akan dilakukan perubahan tugas dan fungsi serta penataan organisasi sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Langkah besar kedua, saat ini tengah disusun Instruksi presiden yang mengatur mengenai koordinasi di bidang pengawasan obat dan makanan.
“Ini dilakukan untuk mensinergikan langkah-langkah kebijakan antar kemenetrian/ lembaga dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan,” tutupnya. (feb/*)