
PAINAN – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan teguran lisan kepada pimpinan BNI Cabang Pembantu (Capem) Painan.
Teguran lisan tersebut disampaikan atas kejadian pelanggaran protokol kesehatan saat pencairan Bantuan Presiden (Banpres) melalui PT Permodalan Nasional Madani Persero atau PNM Mekaar, Senin (23/11).
” Atas terjadinya pelanggaran tersebut, kami menyampaikan teguran lisan kepada pimpinan BNI Capem Painan,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Pesisir Selatan Dailipal usai pertemuan dengan pihak BNI di Posko Satgas, Selasa (24/11/2020).
Dailipal menjelaskan, sanksi teguran lisan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Berdasarkan Pasal 98 perda tersebut, pimpinan perangkat daerah/ lembaga/ instansi yang tidak menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan kerjanya dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan; teguran tertulis; dan/ atau sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Dailipal.
“Karena kejadian di kantor BNI Capem Painan tersebut merupakan pelanggaran pertama, maka Satgas memberikan sanksi berupa teguran lisan,” ulasnya.
Pimpinan BNI Capem Painan, Yovial datang ke Posko Satgas Covid-19 bersama Pengelola Layanan Wilayah BNI Sumatera Barat Prita Marisca dan Pimpinan Bidang Pemasaran BNI Cabang Padang Ajar Prabowo.
Atas insiden yang terjadi, Yovial berjanji ke depan akan lebih berhati – hati dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Pihaknya juga telah mengambil langkah antisipasi agar tidak terjadi lagi antrian yang menimbulkan kerumunan seperti insiden kemarin. Salah satunya, menambah satu unit lagi mobil layanan gerak sehingga saat ini sudah ada dua unit mobil layanan.
“Mobil ini akan memberikan layanan penyaluran bantuan kepada masyarakat di beberapa kecamatan,” kata Yovial.
Selain itu, pihaknya juga akan membatasi jumlah masyarakat datang ke kantor Capem. Juga akan dipasang pagar pembatas untuk mengatur jarak antar orang.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan jaringan ATM Bersama di bank lain untuk menarik dana bantuan.
Sementara, Pemimpin Bidang Pemasaran BNI Cabang Padang Ajar Prabowo meminta maaf atas insiden terjadinya penumpukan warga di BNI Capem Painan saat pencairan dana bantuan kemarin. Dia memastikan, ke depan, kejadian serupa tidak terulang lagi.
Diketahui, kemarin (Senin, 23/11), sekitar pukul 14.00 Wib, Satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan terpaksa membubarkan masyarakat yang sedang mengurus pencairan dana bantuan UMKM di kantor BNI Capem Painan. Pembubaran dilakukan karena terjadi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan. (Febry/*)
Komentar