• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, Januari 22, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Solsel (Siska)

    Disdukcapil Solsel Lakukan Validasi Data Penduduk

    Penuhi Prokes Covid-19, Hotel dan Restoran di Padang Mendapatkan Sertifikat CHSE

    Irwan Prayitno: Pemerintah Tidak Mungkin Mencelakakan Masyarakat Lewat Vaksin Covid-19

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Bertambah Lagi 12 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Sembuh Dua Orang

    Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Pessel, Kamis (21/1/2021). (Zal)

    Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes di Pessel Ditarget Selesai Akhir Januari 2021

    Kondisi pascagempa Sulbar. (BNPB)

    Hingga Pekan Keempat Januari 2021, BNPB Catat 185 Kejadian Bencana

    Pemerintah Belum Siap Berikan Keterangan Uji UU Cipta Kerja

    Pariaman Belajar Hatinya PKK ke Koto Katik

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Solsel (Siska)

    Disdukcapil Solsel Lakukan Validasi Data Penduduk

    Penuhi Prokes Covid-19, Hotel dan Restoran di Padang Mendapatkan Sertifikat CHSE

    Irwan Prayitno: Pemerintah Tidak Mungkin Mencelakakan Masyarakat Lewat Vaksin Covid-19

    covid19.pesisirselatankab.go.id

    Bertambah Lagi 12 Orang Positif Covid-19 di Pessel, Sembuh Dua Orang

    Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Pessel, Kamis (21/1/2021). (Zal)

    Vaksinasi Covid-19 Bagi Nakes di Pessel Ditarget Selesai Akhir Januari 2021

    Kondisi pascagempa Sulbar. (BNPB)

    Hingga Pekan Keempat Januari 2021, BNPB Catat 185 Kejadian Bencana

    Pemerintah Belum Siap Berikan Keterangan Uji UU Cipta Kerja

    Pariaman Belajar Hatinya PKK ke Koto Katik

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Pelanggaran Prokes, Satgas Covid-19 Pessel Tegur Pimpinan BNI Capem Painan

Oleh : Febry Chaniago
Selasa, 24 November 2020 | 17:18
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Sayur Segar Bisa Dibeli di STA GMB

Disdukcapil Solsel Lakukan Validasi Data Penduduk

Penuhi Prokes Covid-19, Hotel dan Restoran di Padang Mendapatkan Sertifikat CHSE

Satgas Covid-19 Pessel memanggil pihak BNI Selasa (24/11/2020), dan memberikan teguran terkait insiden pelanggar prokes saat pencairan dana bantuan UMKM, kemarin. (Satgas Covid Pessel)

PAINAN – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan teguran lisan kepada pimpinan BNI Cabang Pembantu (Capem) Painan.

Teguran lisan tersebut disampaikan atas kejadian pelanggaran protokol kesehatan saat pencairan Bantuan Presiden (Banpres) melalui PT Permodalan Nasional Madani Persero atau PNM Mekaar, Senin (23/11).

” Atas terjadinya pelanggaran tersebut, kami menyampaikan teguran lisan kepada pimpinan BNI Capem Painan,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Pesisir Selatan Dailipal usai pertemuan dengan pihak BNI di Posko Satgas, Selasa (24/11/2020).

Dailipal menjelaskan, sanksi teguran lisan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Berdasarkan Pasal 98 perda tersebut, pimpinan perangkat daerah/ lembaga/ instansi yang tidak menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan kerjanya dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan; teguran tertulis; dan/ atau sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Dailipal.

“Karena kejadian di kantor BNI Capem Painan tersebut merupakan pelanggaran pertama, maka Satgas memberikan sanksi berupa teguran lisan,” ulasnya.

Pimpinan BNI Capem Painan, Yovial datang ke Posko Satgas Covid-19 bersama Pengelola Layanan Wilayah BNI Sumatera Barat Prita Marisca dan Pimpinan Bidang Pemasaran BNI Cabang Padang Ajar Prabowo.

Atas insiden yang terjadi, Yovial berjanji ke depan akan lebih berhati – hati dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Pihaknya juga telah mengambil langkah antisipasi agar tidak terjadi lagi antrian yang menimbulkan kerumunan seperti insiden kemarin. Salah satunya, menambah satu unit lagi mobil layanan gerak sehingga saat ini sudah ada dua unit mobil layanan.

“Mobil ini akan memberikan layanan penyaluran bantuan kepada masyarakat di beberapa kecamatan,” kata Yovial.

Selain itu, pihaknya juga akan membatasi jumlah masyarakat datang ke kantor Capem. Juga akan dipasang pagar pembatas untuk mengatur jarak antar orang.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan jaringan ATM Bersama di bank lain untuk menarik dana bantuan.

Sementara, Pemimpin Bidang Pemasaran BNI Cabang Padang Ajar Prabowo meminta maaf atas insiden terjadinya penumpukan warga di BNI Capem Painan saat pencairan dana bantuan kemarin. Dia memastikan, ke depan, kejadian serupa tidak terulang lagi.

Diketahui, kemarin (Senin, 23/11), sekitar pukul 14.00 Wib, Satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan terpaksa membubarkan masyarakat yang sedang mengurus pencairan dana bantuan UMKM di kantor BNI Capem Painan. Pembubaran dilakukan karena terjadi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan. (Febry/*)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

DPRD Sumbar Tetapkan 17 Ranperda Masuk Propem Perda Tahun 2021

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: