Pelanggaran Pelaksanaan Kemitraan, PT HIP Dijatuhi Denda Rp1 Miliar

JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (HIP) atas pelanggaran pelaksanaan kemitraan di sektor perkebunan kelapa sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Selain itu, PT HIP juga diperintahkan untuk melakukan addendum terhadap perjanjian kemitraannya.

Dalam siaran pers resmi KPPU yang diterima wartawan hari ini (Rabu, 10/7/2024) Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU Akhmad Muhari menyebutkan, sanksi tersebut dimuat dalam putusan perkara nomor 02/KPPU-K/2023 yang digelar Rabu (9/7/2024) tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Perkara tersebut terkait dengan Pelaksanaan Kemitraan antara PT HIP dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah). Sidang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis di Kantor KPPU Jakarta.

Menurut Miuhari, perkara tersebut melibatkan dua pihak yang bermitra, yakni PT HIP sebagai Terlapor yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai inti, didirikan tahun 1995 dan Koptan Amanah sebagai plasma. Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah.

“Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah,” sebut Muhari.

Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP, lanjutnya, adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma yaitu Koptan Amanah selama masa kerja sama kemitraan.

Dia menerangkan, dalam proses pemeriksaan pendahuluan, KPPU telah menyampaikan tiga kali peringatan tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP. Terakhir pada Peringatan Tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh Terlapor.

“Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan,” sebutnya.

Dalam Pemeriksaan Lanjutan oleh Majelis Komisi, terungkap bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS.

Perintah Perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para anggota Plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Mandiri. Besaran hutang (Koptan Amanah) tersebut mencapai Rp8,8 miliar sebagai hutang pokok dengan jaminan sebanyak 877 SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah.

“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah),” jelasnya. */F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *