PADANG – Berkampanye di media massa melalui pemasangan iklan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sepenuhnya difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan calon (paslon), parpol atau gabungan parpol pengusung maupun tim pemenangan tidak dibenarkan memasang iklan diluar yang difasilitasi KPU.
“Ketentuan iklan kampanye di media massa ini, sesuai dengan UU Pilkada nomor 10 tahun tahun 2016 sebagai perubahan dari UU nomor 8 tahun 2015,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti dalam diskusi dengan wartawan, Rabu (28/12).
Menurut Elly Yanti, tata cara pemasangan iklan kampanye di media massa, materi dan desain iklan sepenuhnya tanggungjawab paslon. Materi dan desain itu diserahkan ke KPU untuk ditayangkan di media massa yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.
“Paslon, parpol atau gabungan parpol maupun tim pemenangan tidak dibenarkan memasang iklan kampanye diluar yang difasilitasi KPU,” tegasnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, lanjutnya, dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. Begitu diketahui adanya pelanggaran, pengawas (Bawaslu atau Panwaslih) melayangkan surat peringatan kepada pasangan calon untuk ditindaklanjuti dalam waktu 1X24 jam.
Pimpinan Bawaslu Sumatera Barat Bidang Pengawasan dan Humas Surya Efitrimen dalam kesempatan itu menambahkan, jika dalam 24 jam setelah diberi peringatan, iklan tersebut masih ditayangkan di televisi atau radio komersial maka langkah yang akan diambil bukan lagi pencegahan tetapi penindakan.
“Surat peringatan merupakan langkah pencegahan tetapi bila dalam waktu yang ditetapkan masih tetap ditayangkan, sudah masuk dalam tahap penindakan,” ujarnya.
Bukan pasangan calon saja, media massa televisi atau radio yang menayangkan juga akan dikenakan teguran. Namun, yang berwenang untuk itu adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam hal ini, sudah terbentuk gugus tugas dimana untuk penindakan terhadap media televisi dan radio yang melanggar dilakukan oleh KPI.
Pimpinan Bawaslu Sumatera Barat Bidang Penindakan Pelanggaran Aermadepa menegaskan, dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 yang baru ada 45 pasal yang memuat sanksi terhadap pelanggaran pilkada, mulai dari pasal 177 sampai pasal 198. Untuk sanksi pelanggaran terhadap kampanye diatur pada pasal 187.
“UU Pilkada telah mengalami dua kali perubahan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) ditetapkan menjadi UU nomor 1 tahun 2015. Sebelumnya hanya 21 pasal namun berkembang menjadi 45 pasal, misalnya pasal 177 yang berkembang menjadi pasal 177a dan seterusnya,” jelasnya.
Diksusi tersebut merupakan yang ketiga kali dilakukan Bawaslu Sumatera Barat bersama wartawan. Tujuannya adalah dalam rangka menyampaikan informasi beberapa hal kruisal yang terkandung dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 serta Peraturan Bawaslu dan Peraturan Bersama (Perber) Bawaslu, Polri dan Kejagung terkait penanganan pelanggaran pilkada.
Dalam kesempatan diskusi kali ini, hadir dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat AKBP Petrus Canisius, yang memaparkan alur penyelidikan terhadap laporan dugaan pelanggaran pilkada oleh pihak kepolisian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Petrus menegaskan, sesuai Perber, kepolisian bersama kejaksaan harus mendampingi pengawas ketika melakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi terkait laporan dugaan pelanggaran. Apabila dalam kajian Sentra Gakkumdu laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran, kepolisian bisa langsung melakukan penyelidikan termasuk penggeladahan dan penyitaan bukti-bukti yang terkait dengan pelanggaran. (feb)
Komentar