Pelamar Perempuan Kurang 30 Persen, Bawaslu Agam Perpanjang Pendaftaran Panwascam

AGAM – Jumlah pendaftar perempuan yang belum mencapai 30 persen dari jumlah pelamar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam memperpanjang waktu pendaftaran bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan perpanjangan waktu penerimaan berkas pendaftaran dilakukan dari 3 sampai 7 Oktober 2022.

Perpanjangan waktu itu hanya belaku untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Matur dan Kecamatan Palupuh.

Untuk Kecamatan Matua jumlah pendaftar sebanyak 22 orang dengan rincian laki-laki 16 orang dan perempuan enam orang atau 27 persen.

Sedangkan Kecamatan Palupuh dengan pendaftar 19 orang dengan rincian laki-laki 15 orang dan perempuan empat orang atau 21 persen.

“Artinya keterwakilan perempuan kurang 30 persen dari pelamar, maka pendaftarn kita perpanjang,” katanya.

Saat ini terangnya, jumlah pendaftar Panwascam sebanyak 360 orang dengan rincian laki-laki 205 orang dan perempuan 155 orang.

Mereka itu tersebar di 16 kecamatan di Agam. Namun dari 16 kecamatan itu, dua kecamatan yakni, Kecamatan Matua dan Palupuh keterwakilan perempuan 30 persen masih kurang. (Pit)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.