
PADANG – Selang satu pekan, dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat terbakar. Pertamina menenggarai, kebakaran dipicu ulah pelansir premium.
Seperti diketahui, dalam bulan ini (Agustus, red), terjadi kebakaran di dua SPBU di Sumatera Barat. Kejadian pertama pada tanggal 15 Agustus 2020, api melahap SPBU 13.273.509 di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Sepekan kemudian, tanggal 21 Agustus 2020 giliran SPBU 14.275.595 di Kecamatan Muaro Bodi Kabupaten Sijunjung yang terbakar.
“Dalam dua insiden, kami tenggarai akibat ulah pelansir premium. Kelakuan pelansir ini membahayakan nyawa masyarakat, dan mengakibatkan kerugian materi,” kata Roby Hervindo, Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (28/8/2020).
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Pertamina mengambil beberapa langkah. Pertama, akan mengetatkan kembali pengawasan dan upaya pencegahan di SPBU.
Fungsi Health, Safety, Security and Environment (HSSE) Pertamina kembali mensosialisasikan aspek keselamatan kepada pengelola SPBU. Spanduk sosialisasi aspek keselamatan dalam mengisi BBM juga akan dipasang di setiap SPBU.
Lebih lanjut, Pertamina akan menyelenggarakan pelatihan aspek keselamatan di SPBU. Tujuannya agar operator SPBU lebih memahami potensi – potensi bahaya. Serta bagaimana melakukan tindak penanganan awal jika terjadi insiden, misalnya kebakaran.
“Kegiatan ini akan dibagi menjadi lima gelombang, yang akan dilaksanakan pada bulan September 2020 mendatang,” kata Roby.
Langkah kedua, lanjutnya, adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait pengawasan terhadap pelaku pelansir.
“Kami berharap, pemda dan aparat dapat menindak pelaku pelansir yang membahayakan keselamatan umum,” ujarnya.
Roby menambahkan, peraturan dan saksi tegas, tak bisa semata diterapkan pada SPBU. Sementara pelansir, terus bebas berulah. Membahayakan warga dan menjual BBM eceran tanpa mempedulikan keselamatan umum.
“Jika pelansir ditindak tegas, diharapkan muncul efek jera,” tegasnya.
Pertamina juga memperketat pengawasan dan penindakan bagi SPBU yang melanggar ketentuan. Ketidakpatuhan pada aturan yang telah disepakati bersama, telah dan akan dikenakan sanksi.
“Pertamina memperketat pengawasan dan penindakan kepada SPBU, pemda dan aparat menindak pelaku pelansir, kami berharap bisa memitigasi bahaya kebakaran SPBU,” tutupnya. (*/Febry)