Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Diancam Hukuman Kebiri

Menko Bidang PMK memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (11/5). (Foto: setkab.go.id)
Menko Bidang PMK memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (11/5). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengemukakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Untuk itu, pemerintah mengkaji berkaitan dengan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diusulkan, dan membahas melalui semua kementerian/lembaga, juga melalui uji publik yang sangat komprehensif dan mendalam.

“Di sini ada Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menkumham, Mensos, dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” kata Puan kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5) sore.

Menurut Menko PMK, Rapat Terbatas yang tadi dipimpin langsung oleh Presiden memutuskan bahwa berkaitan dengan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak, atau payung hukumnya akan dikeluarkan segera Perppu.

Pemberatan

Mengenai materi Perppu yang akan diterbitkan, hal yang akan masuk dalam adalah pemberatan hukuman. Akan ada salah satu halnya berkaitan dengan pemberian hukuman pokok, yaitu bisa menjadi hukuman maksimal sampai dengan 20 tahun.

“Kemudian, akan ada hukuman tambahan yang mungkin dilakukan kebiri, juga mungkin akan diberikan chip kepada pelaku tersebut untuk bisa dideteksi atau dipantau. Kemudian, ada juga publikasi identitas, juga pemberian hukuman sosial,” jelas Puan.

Menko PMK menegaskan, hal-hal itu merupakan satu keputusan atau komitmen dari Presiden dan pemerintah bahwa tindak pelaku kekekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, dan tentu saja pemerintah mengutuk bahwa kekerasan itu memang harus segera hukumannya bisa memberikan efek jera. (rin/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *