
TANAH DATAR – Warga Jorong Taratak XII Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar, berinisial N menjadi korban pencurian dengan kekerasan, Senin (8/4/2019). Kejadian terjadi saat korban yang sedang tertidur lelap tiba-tiba dikejutkan dengan kedatangan pelaku yang masuk ke rumah korban dan berusaha mengambil anting yang sedang dikenakan korban.
Karena terkejut, korban pun terbangun dan berteriak. Pelaku yang panik langsung memukul kepala korban dua kali dengan menggunakan sulo (pembuka kulit kelapa). Pelaku kemudian keluar melalui pintu di tingkat dua ke arah atap rumah.
Korban tidak mengetahui siapa pelaku, lantaran saat itu keadaan rumah masih dalam keadaan gelap. Masyarakat yang mendengar suara korban langsung menuju lokasi dan melihat korban berlumuran darah. Korban lalu dibawa ke rumah sakit. Warga juga melaporkannya ke pihak kepolisian Padang Ganting.
Menerima informasi tersebut, Kapolsek Padang Ganting melaporkan kepada Kapolres Tanah Datar dan langsung melakukan penyelidikan bersama dengan Reskrim dibantu oleh Wali Nagari guna mengumpulkan informasi. Setelah cukup bukti, kapolsek dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan.
“Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang ada serta keterangan saksi- saksi, pelaku mengarah kepada DA (25 tahun), warga Kampung Juar Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII Kabpaten Sijunjung yang kemudian berhasil diamankan petugas,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH dilansir dari tribrata Polda Sumbar.
Saat dilakukan interogasi di kantor Wali Nagari Atar, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Ganting untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya 1 unit sepeda motor Yahama Nmax BA 3026 KD, 1 unit sulo, dan 1 helai jaket warna hitam. Pelaku melanggar pasal 365 ayat 1, 2, 3e KUH Pidana pencurian dengan kekerasan yang hukuman maksimal 12 tahun. (rin/*)
Komentar