JAKARTA – Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diminta untuk bekerja dengan jumlah karyawan minimum.
Permintaan itu disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada LJK, terkait kerja di masa PSBB. Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilaksanakan di Jakarta mulai 10 April 2020.
“OJK meminta LJK untuk membatasi jumlah karyawan saat melakukan pekerjaan di masa PSBB,” kata juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot melalui siaran pers OJK, Rabu (8/4/2020).
Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid).
OJK meminta LJK untuk bekerja dengan jumlah minimum karyawan. LJK juga harus tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran covid-19 sesuai protokol yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia mengingatkan, LJK harus mematuhi dan menerapkan tata cara PSBB. Seperti menjaga jarak fisik (physical distancing) dan mengurangi layanan tatap muka. Untuk itu, OJK meminta LJK memaksimalkan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan.
OJK, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya saat pemberlakuan PSBB. Koordinasi itu untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta aktivitas transaksi investasi di pasar modal tetap berjalan baik.
OJK memastikan seluruh perbankan, pasar modal dan industri kuangan non bank tetap dapat beroperasi. */F
Komentar