PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang bekerjasama dengan Polres Padang Panjang membuat suatu terobosan baru untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, yaitu dengan mengeluarkan larangan kepada pelajar di kota itu berkendaraan bermotor ke sekolah. Larangan tersebut disosialisasikan kepada seluruh orangtua wali murid di aula Dinniyah Putri Padangpanjang, Senin (3/10).
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis dalam sambutannya mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar. Keprihatinan tersebut menjadi salah satu pertimbangan mengeluarkan larangan dimaksud.
“ Kita tidak mau pelajar mengalami kecelakaan di jalan raya karena secara psikologis, usia pelajar masih labil dan rentan,” katanya.
Kemudian, Undang-Undang Lalu Lintas juga mengatur usia orang yang boleh mendapatkan izin berkendaraan adalah 17 tahun, sementara pelajar SMP dan SMA baru berusia di bawah 17 tahun.
Dia melihat, banyak orangtua yang memaksakan diri membelikan anak-anak mereka kendaraan bermotor meskipun dari segi aturan sudah dilarang. Kendaraan bermotor juga menambah beban ekonomi keluarga.
Disamping itu, kreatifitas pelajar juga cenderung menurun karena berbagai dampak dari menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Dia berharap, para orangtua menyadari dan ikut mendukung kebijakan tersebut demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Sementara itu, Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval memaparkan bahwa banyak kecelakaan lalu lintas terjadi di Kota Padangpanjang, sebagian besar melibatkan pelajar. Persentase angka kecelakaan lalu lintas juga terus meningkat setiap tahun.
“Ini tentu tidak bisa dibiarkan berlanjut dan harus ada upaya konkrit. Larangan ini adalah salah satu upaya,” terangnya. (feb)