Pejabat Pakai Mobil Dinas Harus Bawa Pelajar

PADANGPANJANG – Menyikapi kebijakan larangan bagi pelajar untuk membawa kendaraan roda dua ke sekolah, Walikota Padangpanjang Hendri Arnis kembali membuat terobosan dengan memerintahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang sedang mengendarai mobil dinas, supaya bisa membawa pelajar yang sedang menunggu kendaraan umum menuju sekolah.

Hal itu ditegaskan Hendri Arnis mengingat masih belum meratanya rute jalur angkutan kota (Angkot) di seluruh wilayah Padangpanjang dan tidak semua daerah bisa terlayani oleh Bus Pemko yang dikhususkan untuk membawa pelajar dari rute yang tidak dilintasi Angkot.

Bagi ASN yang mempergunakan fasilitas kendaraan dinas dan melihat pelajar ada yang sedang menunggu tumpangan di pinggir jalan. Jika searah, agar mengantarkannya ke sekolah tujuan pelajar itu, kata Walikota Padang Panjang Hendri Arnis, Kamis (20/6).

Disebutkan Hendri Arnis, kendaraan dinas yang dipakai oleh ASN juga merupakan fasilitas bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga tidak ada larangan bagi masyarakat meminta bantuan kepada ASN yang diamanahkan terhadap kendaraan dinas tersebut.

Kebijakan untuk memperbolehkan kepala dinas atau pemilik kendaraan dinas memberi tumpangan kepada pelajar yang sedang menunggu kendaraan umum, juga sebagai penyambung kebijakan terdahulu yang mengharuskan seluruh mobil dinas untuk tidak memakai kaca film dengan warna gelap.

Kalau kaca kendaraan sudah bening, maka penumpang akan bisa terlihat didalam mobil dari luar untuk menghindari asumsi negatif, jelasnya.

Sebelumnya Pemko Padang Panjang sudah menerbitkan surat edaran dari Dinas Pendidikan tentang larangan bagi pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, sehingga Kapolres Padang Panjang AKBP. Cevi Noval, SIK mengeluakan kebijakan untuk menilang seluruh pelajar yang membawa kendaraan roda dua ke sekolah.

“Mereka kan belum memiliki izin mengemudi, banyak juga pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan berkendara. Itu juga untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalulintas di jalan raya yang selama ini didominasi oleh kalangan pelajar di Padang Panjang,” sebut Cevi Noval.

Kebijakan yang dilakukan oleh Kapolres Padang Panjang itu, juga mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Yulius Kaisar, dimana wakil rakyat itu sangat mendukung larangan bagi pelajar untuk membawa kendaraan roda dua ke sekolah.

“Untuk solusi dalam menghadapi masalah transportasi bagi pelajar, kami juga sangat setuju dengan memberdayakan kendaraan dinas dari para ASN untuk membawa pelajar ke sekolahnya masing-masing,” kata Yulius Kaisar. (Humas)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *