PASAMAN BARAT – Pejabat administrator dan pengawas (eselon III dan IV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi dihadiri Bupati Pasbar diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Edy Murdani, SH di ruang terbuka BKPSDM Pasbar, Kamis (13/12).
Edy Murdani menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu unsur sangat penting dalam sistem penyelenggaraan pemerintah daerah. ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, terutama visi dan misi Bupati Pasbar.
Menurut UU 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN, maka suka atau tidak suka, semua ASN yang memenuhi syarat yang akan atau telah menduduki jabatan diharuskan mengikuti tes dan uji berkala. Dengan demikian, ASN tersebut dalam menempati jabatannya betul-betul memiliki integritas, profesional dan etika menjalankan tugasnya.
“Untuk mempersiapkan ASN sesuai dengan manajemen ASN berdasarkan Permen PAN RB nomor 40 tahun 2018 tentang pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, maka kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor ras agama, asal usul, jenis kelamin dan kecacatan,” beber Edy Murdani.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Yudesri. SIP, M. Si sebagai ketua mengatakan, kegiatan uji kompetensi di Kabupaten Pasbar sebenarnya telah sering dilaksanakan. Di antaranya seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2016 dan uji kompetensi untuk jabatan pelaksana/staf pada awal Oktober 2018 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pada Desember 2018 ini kita juga lakukan uji kompetensi untuk jabatan Administrator dan Pengawas (eselon III dan IV) sekaligus mengevaluasi kompetensi aparatur ANS kita. Data statistik kegiatan ini adalah peserta yang mengikuti kompetensi saat ini berjumlah 571 orang terdiri dari pejabat eselon III dan IV. Diharapkan dengan adanya uji kompetensi ini penempatan para pejabat di lingkup Pemkab Pasbar bisa lebih sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing ASN yang bersangkutan. Materi uji kompetensi ini berasal dari kompetensi teknis yang terdiri dari kebijakan ASN, renstra dan SOTK, kompetensi manejerial, kompetensi sosial kultural serta bahasa Inggris. Ujian kompetensi ini dilaksanakan dengan memakai sistem CAT, dimana satu sesi diikuti oleh 50 peserta dalam waktu 90 menit per-sesinya,” terang Yudesri.
Dikatakan, Pemkab Pasbar secara berangsur akan membenahi aparatur, dimulai dengan meningkatkan kesejahteraan ASN. Tahun ini dengan melaksanakan Peraturan Bupati No.103 Tahun 2017 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kinerja. Turut hadir dalam pembukaan kegiatan uji kompetensi tersebut Asisten Administrasi Raf’an dan juga perwakilan dari BKN Regional Pekan Baru dan BKN Pusat Jakarta. (ucok/hms)
Komentar