PADANG- Faktor usia dinilai menjadi salah satu kendala dalam pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan di Kota Padang. Banyak pegawai kelurahan yang sudah berusia tidak produktif lagi sehingga pelayanan masyarakat tidak maksimal.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Wismar Panjaitan mengungkapkan, kondisi itu diketahui setelah Komisi I melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan mitra kerja dari seluruh kecamatan di Kota Padang.
” Dari hearing tersebut, masalah yang paling menonjol adalah soal kepegawaian dimana pegawai yang ditempatkan di kelurahan- kelurahan banyak yang sudah berusia tidak produktif,” ungkapnya, Senin (1/2).
Untuk mengatasi persoalan itu, kata Wismar, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus membuat analisa penempatan pegawai kelurahan. Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat harus ditempatkan pegawai – pegawai usia produktif. Bagi pegawai yang sudah dalam usia tidak produktif lagi bisa dipindahkan ke instansi atau posisi yang tidak langsung berhubungan kepada pelayanan masyarakat.
Ia menegaskan, peningkatan pelayanan publik sudah menjadi keharusan bagi pemerintah yang harus dilaksanakan secara maksimal. Untuk itu, sekali lagi ia tegaskan, agar BKD sesegera mungkin menganalisa dan memetakan kembali penempatan pegawai kelurahan di lingkup Pemko Padang. (baim)