PADANG – Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 ditetapkan lebih awal. Sehingga Pemerintah Daerah memiliki waktu yang cukup untuk menyusun APBD tahun anggaran 2017 sekaligus menyiapkan sistem pengendalian internal yang memadai untuk antisipasi kebocoran anggaran.
Wakil Walikota Padang Emzalmi mengatakan, APBD sebagai instrumen penting dalam pembangunan daerah perlu perencanaan penganggaran sampai tahap pelaksanaan. Jika tidak direncanakan dengan baik sesuai ketentuan akan berimplikasi kurang baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Untuk itu, dibutuhkan sistem pengendalian internal yang memadai dengan mempedomani aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Emzalmi di sela sosialisasi Permendagri Nomor 31 Tahun 2017 yang berlangsung di Hotel Pangeran Beach, Senin (15/8).
Lebih lanjut, Wawako Emzalmi mengungkapkan, ditetapkannya pedoman penyusunana APBD 2017 lebih awal memudahkan Pemko Padang yang juga akan melaksanakan rapat KUA- PPAS lebih awal. Disebabkan adanya menyelaraskan penganggaran pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan nasional.
“Sehingga terjadi sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional,” ujarnya.
Selanjutnya, Emzalmi menyebut, APBD Kota Padang dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Belanja APBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp2,391 triliun dan tahun 2016 sebesar Rp2,546 triliun. Pendapatan juga mengalami peningkatan setiap tahunnya yaitu sebesar Rp2,054 triliun pada 2015 dan Rp2,186 triliun pada 2016.
“Angka tersebut menunjukkan besarnya dana yang dikelola Pemko Padang dan memang membutuhkan perencanaan penganggaran dan pelaksanaan yang bertanggungjawab,” tutupnya. (der)
Komentar