PADANG – Keberadaan ritel Minang Mart mulai dikhawatirkan menjadi ancaman oleh pedagang. Perjalanan ritel yang digagas oleh gubernur Sumatera Barat itu dinilai sudah melenceng dari konsep pendiriannya.
Hal itu diungkapkan perwakilan lintas asosiasi pedagang tradisional dan pedagang ritel di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (5/12). Pedagang khawatir Minang Mart (MM) akan menjadi pintu masuk bagi peritel besar.
Beberapa perkumpulan pedagang mendatangi gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait keberadaan Minang Mart. Perkumpulan pedagang yang hadir antara lain dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Pedagang P&D Kelontong Sumatera Barat, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Ritel & Grosir Sumatera Barat (APRIS), Paguyuban Pedagang Maju Basamon (PPMB) Kota Padang, Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM).
“Pendirian terhadap Minang Mart tidak lagi sesuai dengan gagasan awal seperti apa yang telah dipaparkan Gubernur sewaktu launching dan saat pertemuan dengan perkumpulan pedagang,” kata Firdaus Abdul Djalil dari APRINDO mewakili perwakilan asosiasi pedagang lainnya.
Dia mengungkapkan, pada gagasan awal, untuk Minang Mart tidak ada penambahan toko baru melainkan memperbaiki atau meningkatkan toko yang sudah ada sesuai kelasnya. Namun yang terjadi, Minang Mart yang sudah beroperasi sebagian besar merupakan toko baru.
“Kami bukannya takut bersaing namun ada ancaman yang bisa menimbulkan persaingan tidak sehat,” ujarnya lagi.
Menurutnya, dari pantauan yang dilakukan oleh pedagang ritel terhadap Minang Mart, mereka menemukan perbedaan harga dimana Minang Mart memasang harga lebih murah dari toko lain yang jaraknya berdekatan. Perwakilan pedagang menyerahkan bukti struk belanja pelanggan dari Minang Mart dan harga dari toko mereka kepada anggota DPRD.
Firdaus menyampaikan tuntutan pedagan agar DPRD Sumatera Barat segera memanggil Gubernur untuk menghentikan dan membatalkan beroperasinya Minang Mart yang telah dibuka dan tidak melanjutkan Minang Mart yang dikelola PT RMM. Kemudian, pedagang meminta dan mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk kembali kepada gagasan dan cita-cita awal pendirian dari Minang Mart yaitu memberikan bantuan yang bersifat pembinaan dalam mengembangkan sektor usaha melalui jalur yang ada secara riil dan transparan.
DPRD Sumatera Barat juga diminta untuk segera menggunakan hak inisiatif untuk menerbitkan payung hukum atau aturan turunan yang sesuai kearifan lokal yang mengatur tata kelola pendirian ritel modern dan ritel tradisional secara tepat, terukur, tegas dan jelas. Agar ritel tradisional dan ritel modern dapat tumbuh dan berkembang secara berdampingan.
Ketua DPRD provinsi Sumatera Barat bersama Wakil Ketua Guspardi Gaus, Ketua Komisi II Rizanto Algamar dan Ketua Komisi III Iswandi Latif serta anggota komisi III Albert Hendra Lukman. Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim meminta pedagang untuk bersabar dan berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui pembicaraan dengan pemerintah daerah. (feb)