AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan larangan bagi pedagang makanan untuk berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini diambil setelah Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM, Dt Tan Batuah, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pedagang yang tetap membuka lapak mereka di siang hari.
Laporan tersebut disampaikan oleh jamaah usai melaksanakan salat subuh berjamaah di Masjid Nurul Ikhlas Perumnas Talago, Minggu (2/3).
Menindaklanjuti hal itu, Bupati Agam langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan.
“Ini bertujuan mewujudkan situasi yang kondusif nantinya selama menjalankan puasa di bulan Ramadan 1446 Hijriah,” ujar Benni Warlis.
Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih religius selama bulan suci.
“Kami ingin menciptakan suasana yang nyaman bagi umat Islam yang sedang beribadah. Oleh karena itu, kami meminta pedagang untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Larangan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Agam Nomor 400/70/Kesra/II/2025, yang dikeluarkan untuk mendukung visi Kabupaten Agam yang Madani, Maju, dan Berkelanjutan.
Selain penertiban pedagang, Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan agar suasana kota tetap nyaman bagi semua.
“Kami berharap seluruh masyarakat Agam dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan. Ini bukan hanya tentang larangan berjualan, tetapi juga menciptakan suasana Ramadan yang lebih khusyuk dan penuh keberkahan,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pedagang dan masyarakat dapat mematuhinya demi menciptakan suasana Ramadan yang lebih damai dan tertib di Kabupaten Agam.