
AGAM – Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SKP2D) Kabupaten Agam turun melakukan pelabelan aset pemda di Terminal Antokan pasar lama, Lubuk Basung, Selasa (25/7). Kegiatan itu mendapatkan protes dari pedagang yang masih menempati kios.
Kedatangan tim di bawah komando Asisten I terdiri dari 40 porsenil pemda dan 40 personil dari pihak kepolisian dan denpom. Personil dari pemda terdiri dari Dinas Koperindag, Satpol PP, Kesbang dan aparat kecamatan. Beruntung perselisihan dengan pedagang tidak menimbulkan gesekan fisik.
Tim datang sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar puku 13.00 WIB. Pedagang belum menerima pelabelan tersebut karena beralasan persoalan kios di pasar lama masih dalam proses. Untuk menghindari benturan, tim mengurungkan melakukan pelabelan, kemudian hanya melakukan penomoran kepada kios.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran, Dandi Pribadi mengatakan, pelebelan merupakan tindak lanjut dari bagian proses pengakan perda. Sementara, penolakan dari pedagang merupakan respon yang wajar, karena berkaitan dengan usaha mereka.
“Sesuai dengan tugas, tim turun ke lokasi untuk melakukan pelebelan terhadap aset pemda ini. Penomoran dilakukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Pedagang masih bersikeras dalam menempati aset pemda tersebut,” katanya.
Dikatakannya, di lapangan tim bisa mengendalikan keadaan dan meredam emosi dari pedagang sehingga tidak sampai terjadinya pergesekan secara fisik.
“Secara umum, kegiatan Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SKP2D) tidak terpancing dengan situasi serta bisa mengendalikan keadaan. Ke depannya, tim masih menunggu arahan,” jelasnya.
Sebelumnya, pedagang pernah melakukan unjuk rasa menolak sewa yang diberlakukan pemda serta menuntut hak mereka karena pemerintah daerah tidak lagi bersedia memperpanjang HGB. Padahal, pedagang sangat menggantungkan kehidupan mereka dari berjualan di kios tersebut.
Pedagang juga menolak penagihan sewa toko kepada pedagang yaitu melalui surat kepala Dinas Koperindag tertanggal 12 maret 2016 no 624/Koperindag/p.III-2016 yang isinya menagih sewa toko dengan tarif, toko bertingkat Rp18.000.000, toko menghadap terminal Rp6.000.000, toko yang membelakang terminal Rp4.800.000. Dengan ketentuan sewa tesebut harus dibayar 2 tahun yaitu tahun 2014 dan 2015. (fajar)
Komentar