Pedagang Buat Surat Pernyataan Protes Kembalinya PKL

Blok II Pasar Inpres Padang segera difungsikan menyusul tuntasnya pembangunan pasca kerusakan akibat gempa tahun 2009 lalu. (baim)
Blok II Pasar Inpres Padang segera difungsikan menyusul tuntasnya pembangunan pasca kerusakan akibat gempa tahun 2009 lalu. (baim)

PADANG – Belasan penyewa petak toko Rajawali Jalan M Yamin Pasar Raya Padang membuat surat pernyataan menolak kembalinya Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan toko mereka. PKL tersebut kembali berjualan di depan petak toko Rajawali karena larangan berjualan di dekat air mancur.

Surat pernyataan tersebut dibuat berdasarkan aturan pemerintah Kota Padang, karena melanggar Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Wan salah seorang pedagang ikat pinggang di petak toko Rajawali menyampaikan, kembalinya PKL tersebut membuat akses jalan menuju tokonya terhalang dan arus lalulintas terganggu.

“Sudah ada plang tanda larangan berjualan di sepanjang jalan ini namun PKL itu masih saja berjualan Ini mengganggu lalulintas dan menghalangi jalan akses ke toko kami,” tuturnya, Kamis (5/5).

Dia pernah melarang PKL tersebut berjualan di depan toko namun karena itu ia mengaku didatangi lima orang petugas Dinas Pasar. Dia mengaku mempertanyakan kinerja petugas namun yang didapat malah dia dimarah-marahi sama petugas tersebut. Kepadanya, petugas mengatakan bahwa semua sudah sesuai prosedur dan mereka hanya menjalankan perintah.

“Kami mengharapkan, dinas terkait agar dapat menjalankan Peraturan Daerah yang sudah dibuat agar dapat ditegakkan. Para PKL di kawasan Rajawali Jalan M Yamin sudah mengganggu, juga menutup akses ke toko,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pasar Endrizal mengakui, memang benar ada PKL yang kembali ke depan Rajawali, namun itu hanya satu pedagang saja dan itu sudah diatasi petugas di lapangan. Endrizal mengaku belum mengetahui adanya surat pernyataan dari pedagang namun jika memang benar ada, pihaknya akan menindaklanjuti. (baim).

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *