PASAMAN – Rona Rezki diresmikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. Rona menggantikan Yusrizal, dari Partai Nasdem yang meninggal beberapa bulan lalu.
Peresmian dan pengambilan sumpah janji Rona Rezki sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman tersebut berlangsung dalam rapat paripurna, Senin (16/8/2021). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD setempat, Bustomi, SE didampingi ke dua wakil ketua, Danny Ismaya dan Yasri.
Bustomi SE mengatakan, peresmian anggota PAW tersebu sebagai bagian dari proses demokrasi sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku. Sesuai mekanismenya, DPRD telah mengeluarkan surat untuk mengusulkan pemberhentian dan mengajukan nama sebagai pengganti antar waktu terhadap anggota DPRD dari Partai Nasdem yang meninggal tersebut.
“Kemudian Gubernur Sumatera Barat telah nengeluarkan Surat Keputusan nomor 171 – 584 – 2021 tentang Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman,” sebutnya memimpin rapat paripurna.
Sementara itu, Bupati Pasaman H.Benny Utama atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman menyampaikan selamat kepada Rona Rezki yang telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasaman.
Menurut Benny, proses PAW merupakan mekanisme yang harus dijalankan untuk memenuhi kelengkapan anggota DPRD. Dia berharap, kehadiran Rona Rezki dapat memberi warna bagi DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Benny menambahkan, pemerintah daerah dan DPRD dapat bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan. Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang baik, DPRD menjadi pengontrol bagi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan daerah sehingga program dapat berjalan dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Riki)
Komentar