PADANG- Adriadi ditetapkan menjadi Komisoner Pengganti Antar Waktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KU) Kabupaten Dharmasraya untuk sisa masa jabatan 2013-2018. PAW dilakukan menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Kasasi sehingga mantan Ketua KPU Dharmasraya itu diberhentikan sebagai komisioner.
Penetapan Adriadi sebagai Komisioner PAW tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat melalui rapat pleno, Selasa (1/3). Kordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat Mufti Syarfie menjelaskan, Adriadi merupakan calon komisioner KPU yang menempati posisi 6 pada seleksi calon Komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya pada 2013 lalu.
“Penetapan Adriadi sebagai Komisioner pengganti Kasasi merupakan tindaklanjut pelaksanaan putusan DKPP yang menyatakan Kasasi bersalah dan diberhentikan dari jabatannya sebagai komisioner KPU Dharmasraya,” terangnya.
Seperti sudah diberitakan, Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya dilaporkan ke DKPP oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada serentak tahun 2015 dengan dugaan pelanggaran kode etik. Kasasi dilaporkan melakukan pelanggaran melalui postingan komentar di media sosial yang diindikasikan oleh Panwaslih sebagai pelanggaran kode etik.
Dalam komen yang diposting di salah satu foto isteri salah seorang calon bupati Dharmasraya melalui akun pribadinya di fesbuk, Kasasi menulis komentar yang dinilai menunjukkan keberpihakan dan merugikan pasangan calon lainnya.
Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sumatera Barat Agus Catur Riyanto menjelaskan, setelah melalui proses sidang di DKPP, Kasasi diputuskan bersalah dan diberhentikan sebagai komisioner KPU Dharmasraya.
“Keputusan DKP itu bersifat final dan mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti putusan sesuai amar putusan DKPP,” katanya.
Dengan ditetapkannya Adriadi sebagai Komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya, maka komposisi komisioner di kabupaten perbatasan Sumatera Barat tersebut kembali utuh lima orang. (feb)