MENTAWAI – Pascalongsor beberapa pekan lalu di Desa Goiso’oinan, Kecamatan Sipora Utara, ternyata masih ada warga melakukan penambangan galian C di lokasi terjadinya longsor.
Berdasarkan UU Nomor. 4 tahun 2009 tentang penambangan minerba bahwa usaha pertambangan rakyat di atur dalam pasal 1 ayat 10 dan pasal 35 mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Adapun pertambangan terkait jenis bebatuan sebagaimana termasuk dalam pasal 34 ayat 2 UU Nomor 4 tahun 2009, sedangkan terkait pengamanan terhadap kegiatan tambang rakyat adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana di atur dalam pasal 73 ayat 2 UU No. 4 tahun 2009.
Ketua Ormas DPD Pekat IB Mentawai Suharman mengatakan, penambangan batu yang dilakukan warga sangat disayangkan, karena dikwatirkan memicu kembali terjadi longsor di areal jalan Goiso’oinan, sehingga akses jalan menuju sioban bisa tertutup.
“Kita belum tahu apakah ada izin diberikan kepala desa setempat untuk melakukan penambangan di areal terjadinya longsor tersebut,” kata Suharman kepada padangmedia.com Senin (21/1).
Sebenarnya pemicu terjadi longsor, kata Suharman, disinyalir akibat penambangan bebatuan di atas bukit, sehinga menimbulkan longsor. Dengan adanya aktivitas tersebut dikwatirkan batu besar yang mencolok ke jalan bisa menghantam badan jalan.
Lebih lanjut Suharman mengatakan, kalau pemerintah setempat masih membiarkan kegiatan itu akan mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan raya serta berdampak kepada lingkungan sekitar.
“Dengan demikian diimbau kepada pemerintah setempat segera mengambil tindakan untuk menegaskan kepada masyarakat melarang melakukan aktivitas tambang, demi menjaga keselamatan kita bersama,” pintanya (Ers).
Komentar