PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat segera akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur- wakil gubernur Sumatera Barat terpilih untuk masa jabatan 216- 2021. Hal itu untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon Muslim Kasim – Fauzi Bahar (MK-FB) terhadap hasil Pemilihan Gubernur- Wakil Gubernur Sumatera Barat 2015 dalam sidang MK, Jumat (22/1).
Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sumatera Barat, Agus Catur Rianto menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2015 pasal 52 memerintahkan penetapan Paslon terpilih dilakukan satu hari setelah putusan MK.
“Sesuai perintah dari PKPU nomor 11 tahun 2015, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan Paslon terpilih satu hari setelah putusan MK, yaitu besok (Sabtu, 23/1),” kata Catur.
Pleno penetapan Paslon terpilih rencananya akan dilangsungkan di Hotel Bumiminang sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (23/1).
Sebelumnya, pasangan MK-FB menggugat hasil pemilihan gubernur- wakil gubernur (Pilgub) Sumatera Barat ke MK dengan nomor register perkara 26/PHP.Gub-XIV/2016. MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa gugatan MK-FB tersebut tidak dapat diterima.
Hal itu karena selisih suara antara pasangan calon MK-FB dengan paslon yang menang yaitu Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) mencapai 17 persen lebih. Dalam pasal 158 UU Pilkada nomor 8 tahun 2015 menegaskan bahwa paslon dapat mengajukan gugatan ke MK bila selisih suara 1,5 persen untuk provinsi yang berpenduduk 2 sampai 6 juta. (feb)