
AGAM- Kepolisian Resort (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap RP alias RD (22) seorang pencuri spesialis barang elektronik. Lelaki berprofesi sehari-hari sebagai buruh pemetik kelapa sawit ini ditangkap Sabtu (19/3), pukul 16.00 wib di Koto Batuang, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Penangkapan tersangka berawal dari ajakannya kepada salah seorang korban untuk melakukan sex by phone (phone sex). Korban yang mencoba menghubungi nomor hp nya yang hilang ternyata diangkat tersangka. Dari komunikasi itu, tersangka membujuk korban untuk mau sex by phone kalau ingin hp nya kembali.
Korban lalu melapor ke polisi terkait pencurian hp yang dialaminya dan akhirnya petugas kepolisian Resor (Polres) Agam menyusun strategi penangkapan. Petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mencurigai tersangka.
Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono, melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Aryanto dan Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Firzal, Senin (21/3), menerangkan ihwal penangkapan tersangka tersebut.
“Korban mencoba menghubungi nomor handphonenya yang hilang tersebut, ternyata tersangka mengangkat telpon dan melakukan komunikasi dengan korban,” jelasnya.
Dalam komunikasi antara tersangka dan korban, tersangka mencoba membujuk korban untuk melakukan Sex by Phone (Phone sex).
“Jika korban mau melayani nafsunya dengan melakukan phone sex, tersangka berjanji akan mengembalikan handphone korban,”jelasnya lagi.
Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan kerjasama dengan korban untuk melacak keberadaan tersangka. Tidak sempat melakukan Phone Sex dengan korban, aparat kepolisian sudah dulu menangkapnya setelah melakukan pelacakan bersama korban.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengintai rumah sasaran pada malam hari di saat penghuni sedang tidur. Tersangka beraksi dengan mencongkel rumah dan menggasak barang-barang elektronik seperti hp dan laptop. Tersangka sudah melancarkan aksinya di berbagai tempat seperti, rumah, Kantor dan di tempat umum lainnya.
Kini, tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Agam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka mengaku sudah pernah mendekam di penjara selama 5 bulan di Polsek Ampek Nagari dengan kasus pencurian uang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 12 unit Handphone berbagai merek dan 1 unit Laptop merek Acer. Dari pengakuan tersangka, sejak beraksi sudah menjual sedikitnya 20 unit barang yang berhasil digasak.
“Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kemana saja barang-barang tersebut dijual,”jelasnya. (fajar)