PASAMAN – Kabupaten Pasaman, seperti daerah lainnya telah menyepakati perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat. PSBB tahap II Sumatera Barat akan dimulai terhitung tanggal 6 sampai tanggal 29 Mei 2020 mendatang.
Usai konferensi video jarak jauh (video teleconference) dengan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Bupati Pasaman selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasaman menegaskan akan memperketat pelaksanaan PSBB tahap II.
“PSBB tahap II yang dilaksanakan ini harus kita sikapi dengan serius agar jelas dampak dan manfaatnya bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Pasaman ini,” katanya, Selasa (5/5/2020).
Terkait pemberlakuan PSBB tersebut, Yusuf Lubis mengaku Pemkab Pasaman akan bekerjasama dengan TNI-Polri dalam hal penindakan kepada masyarakat yang tidak taat terhadap aturan.
“Selain itu, kita juga akan menutup ketat pintu masuk perbatasan dengan Sumatera Utara dan Riau,” tegasnya.
Terkait aktifitas beribadah di mesjid, Yusuf Lubis mengatakan akan berkoordinasi dengan Kemenag dan MUI tentang hal tersebut.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, kita berharap aktifitas ibadah selama PSBB ini dipindahkan ke rumah masing-masing,” harapnya.
Reporter : Riki
Editor : Febry