PADANG- Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat tuntas melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 161 badan publik untuk Anugerah Keterbukaan Informasi tahun 2023. Proses verfak berlangsung sekitar satu bulan, sejak pertengahan Oktober lalu.
Ketu KI Sumatera Barat Nofal Wiska menjelaskan, jumlah badan publik yang ikut berpartisipasi tahun ini meningkat. Tahun 2022 lalu, diikuti oleh sebanyak 134 badan publik.
“Jumlah badan publik yang berpartisipasi meningkat dibanding tahun lalu,” kata Nofal, Jumat (24/11/2023).
Dia menerangkan, verifikasi faktual dilakukan oleh tim untuk melihat kesesuaian fasilitas yang disediakan badan publik dengan standar layanan informasi publik. Melalui visitasi tersebut akan terlihat sekuat apa komitmen dari badan publik yang berpartisipasi untuk nenerapkan keterbukaan informasi publik seperti yang diamanahkan UU nomor 14 tahun 2008.
“Selama empat pekan tim melakukan verifikasi faktual ke seluruh badan publik, untuk melihat data, sarana dan fasilitas pelayanan serta mengali komitmen dalam penerapan keterbukaan informasi,” tambahnya.
Lebih jauh, Nofal menyebut, peningkatan partisipasi dalam kegiatan tersebut menunjukkan kesadaran badan publik mengenai keterbukaan informasi dan pentingnya peran PPID.
Tahapan selanjutnya, Komisi Informasi Sumatera Barat akan memedomani hasil verfak tersebut untuk mendapatkan masing-masing tiga badan publik pada 10 kategori. Badan publik terpilih akan masuk ke tahap presentasi inovasi dan strategi keterbukaan informasi di hadapan panelis.
“Presentasi akan dilakukan secara paralel selama tiga hari di hadapan panelis yang merupakan para pakar di biding keterbukaan informasi publik,” tutup Nofal. F