PADANG – Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat, Drs Edi Indrizal menyorot ketidakhadiran mayoritas anggota dewan saat rapat paripurna kedua membahas rekomendasi Badan Kehormatan terkait kasus Ketua DPRD Padang, Senin (27/2). Menurutnya, ketidakhadiran mayoritas anggota dewan sehingga paripurna kedua membahas hal itu kembali tidak mencapai kuorum, menyangkut etika anggota dewan lainnya.
“Ini sarat muatan politis daripada hukum dan etiknya. Padahal paripurna itu menyangkut pembacaan rekomendasi BK. Ini malah anggota BK itu sendiri yang tidak lengkap hadir,” ujarnya.
Dikatakan, ketidakhadiran sebagian besar anggota DPRD yang menyebabkan paripurna tidak kuorum berindikasi adanya politisasi. Ia menilai, tidak tercapainya kuorum termasuk masalah etik anggota dewan setempat.
Ia menilai rapat paripurna kemarin sebenarnya tidak hanya bisa membahas pelanggaran etik Erisman, namun berkaitan pula dengan etik anggota dewan lainnya. Edi khawatir kondisi tersebut malah membuat sistem perpolitikan di Kota Padang khususnya DPRD Padang menjadi semakin tidak sehat.
“Harusnya dari awal kasus dan sanksi terhadap Erisman dikaji secara objektif, sebab hal itu mencerminkan DPRD secara umum dan institusi,” ujarnya.
Sementara, Ketua Fraksi Nasional Demokrat Mailinda Rose menilai, rapat paripurna tersebut tidak sah. Sebab, berdasarkan penjadwalan sesuai diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD pasal148 tertulis, ketika rapat sidang paripurna ditunda, maka diputuskan selambat-lambatnya tiga hari setelah paripurna.
“Pelaksanaan rapat paripurna hari ini telah gugur secara otomatis. Harinya kan sudah lama sekali, menurut kami memang sangat tidak perlu lagi,” ujarnya.
Meski demikian, Mailinda Rose menyayangkan ketidakhadiran anggota dewan saat rapat paripurna BK terhadap putusan kasus yang dituduhkan kepada Ketua DPRD Padang. Seakan tidak ada dukungan untuk menyudahi pekerjaan alat kelengkapan DPRD yang telah selesai menuntaskan pekerjaannya.
Rapat paripurna yang digelar kemarin, Senin (27/2) merupakan paripurna kedua yang digelar terkait rekomendari BK terhadap sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Ketua DPRD Padang, Erisman, di antaranya terkait tuduhan asusila dan lainnya. Rapat paripurna kedua tersebut kembali tidak mencapai kuorum meski sudah dilakukan perpanjangan waktu. Karenanya, Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi yang memimpin rapat memutuskan kasus-kasus yang dituduhkan pada Erisman ditutup dan Erisman tetap menjadi pimpinan lembaga itu. Hal itu sesuai tata tertib DPRD pasal 148 di mana jika tetap tidak mencapai kuorum pada paripurna kedua, maka kasusnya ditutup.
Rapat yang diagendakan pukul 10.00 WIB itu sempat molor dan ditunda hingga sekitar 10.10 WIB, namun hanya dihadiri empat orang anggota DPRD di luar pimpinan. Pelaksanaan paripurna ditunda 30 menit, namun hingga saat telah ditentukan, hanya ada 10 anggota DPRD Padang yang menghadiri rapat paripurna di luar tiga orang pimpinan, termasuk Ketua DPRD Padang Erisman dan dua orang wakilnya Muhidi dan Wahyu Iramana Putra. (baim)
Komentar