MENTAWAI – Sejak tahapan pilkada Mentawai digelar sampai pemilihan usai, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai hanya menerima dua laporan pengaduan. Laporan resmi yang masuk pertama kali di masa tahapan pilkada, yaitu pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Sedangkan laporan kedua masuk setelah usai pilkada pada tanggal 16 Februari 2017 di TPS 2 Muara Siberut Selatan di mana diduga ada pelanggaran terhadap ketua KPPS yang tidak mendistribusikan surat suara kepada pemilih.
Ketua Panwaslu Mentawai Lazuardi menyebutkan, untuk laporan pertama sudah diproses dan diselesaikan. Laporan tersebut tidak ada terlapornya dan juga si pelapor tidak bisa menghadirkan saksinya. Selain itu, pelapor juga tidak melihat langsung kejadian tersebut, sehingga proses pengaduan dinyatakan bukan pelanggaran. Sementara untuk kasus kedua, setelah diklarifikasi tidak ditemukan bukti pelanggaran di dalamnya. Laporan kedua dibuat oleh Indris Siregar. Hasil dari pemeriksaan disimpulkan bahwa laporan pelapor bukan pelanggaran pidana pemilihan.
“Usai diverifikasi laporan tersebut, memang ada sekitar 199 surat c6-KWK yang tersisa. Namun, niat baik dari KPPS tersebut sudah memberikan ke alamat pemilih, tapi orang yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ucapnya kepada padangmedia.com, Rabu (22/2).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan penyidikan serta hasil dari pembahasan kedua yang telah di lakukan tidak ditemukan unsur dengan sengaja, sehingga menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih yang dilakukan oleh terlapor sesuai dengan pasal yang telah disangkakan pasal 178 Undang-undang nomor 1 tahun 2015.
Lazuardi menjelaskan, Surat C6-KWK itu sebanyak 199 yang tidak di distribusikan, 6 orang diantaranya sudah meninggal dan sebanyak 26 pindah alamat, jadi sisanya sebanyak 167 orang yang tidak ditemukan alamatnya. Sementara jumlah DPT TPS 2 Muara Siberut itu sebanyak 586 yang masuk dalam daftar pemilih tetap, dan sebanyak 380 surat pemberitahuan pemungutan suara sudah di berikan kepada pemilih.
Di sisi lain, kata Lazuardi, dalam pendistribusian C6 kepada pemilih itu bukan ranahnya panwas, namun kita hanya memantau apakah C6 tersebut sudah ditangan pemilih atau belum, karena bisa saja ada potensi penyalahgunaan hak pemilih kalau dititipkan.
Dari pantauan padangmedia.com, masih ada satu laporan lagi dalam tahap proses diduga ada pelanggaran, karena saat di temui ketua panwaslu belum bisa memberikan keterangan, alasannya masih dalam tahap proses, setelah proses selesai silakan pihak media meminta keterangan dan laporan tersebut akan dipampangkan juga di mading pengumuman. (ers)