PADANG – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Padang segera akan menetapkan putusan terkait gugatan pasangan Syamsuar Syam – Misliza terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang. Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota yang juga merupakan suami isteri itu menggugat KPU karena dicoret dari daftar pencalonan terkait LHKPN.
Ketua Panwaslih Kota Padang Dorri Putra menyebutkan, sebelumnya, telah digelar sidang ketiga terhadap gugatan tersebut dengan menghadirkan saksi ahli baik dari penggugat maupun tergugat pada Selasa (23/1). Dari penggugat, saksi ahli yang hadir adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Otong Rosadi sementara dari pihak tergugat menghadirkan Khairul Fahmi, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas.
“Setelah beberapa kali sidang, hingga hari ini sampai kepada tahap pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Namun dari hasil musyawarah yang dilakukan ke dua belah pihak (pemohon dan termohon, red), tetap pada pendirian sehingga tidak tercapai kesepakatan,” terang Dorri, Rabu (24/1).
Dorri menambahkan, karena perkara tersebut tidak mencapai kesepakatan maka Panwaslih akan melakukan pleno untuk menetapkan putusan. Rencananya, pembacaan putusan akan dilakukan pada Sabtu (27/1) mendatang.
Dorri tidak mau berandai-andai terhadap putusan karena masih harus melalui proses pleno sebelum penetapan. Namun dia menegaskan, jika pihak pemohon atau penggugat tidak puas terhadap hasil putusan Panwaslih bisa mengambil upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Namun sebaliknya untuk KPU selaku termohon atau tergugat, harus menjalankan putusan. KPU tidak bisa melakukan banding terhadap putusan Panwaslih,” terangnya.
Pasangan Syamsuar Syam – Misliza menggugat KPU Kota Padang ke Panwaslih karena mencoret mereka dari daftar bakal calon walikota – wakil walikota untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018. KPU mencoret pasangan yang juga suami isteri itu dengan alasan Syamsuar Syam tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat pendaftaran.
Menurut Syamsuar, pada saat pendaftaran, laporan tersebut tengah dalam proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun KPU langsung mencoret walaupun sudah dijelaskan mengenai proses dimaksud. Hal itu lalu dibawa Syamsuar ke Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkada Kota Padang untuk mencari keadilan. (feb)
Komentar