PADANG – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Padang bertekad akan memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang. Diharapkan, pengawasan yang ketat akan mencegah dan meminimalisir keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Ketua Panwaslih Kota Padang Dorry Putra menegaskan, untuk menjaga netralitas ASN dalam pilkada, banyak aturan yang telah dibuat. Baik UU ASN sendiri maupun UU Pilkada yang juga diikuti oleh sejumlah peraturan dan edaran dari kementerian dan lembaga terkait.
“Dalam UU ASN sudah jelas bahwa ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis dan terlibat parpol, demikian juga UU Pilkada serta beberapa peraturan dari kementerian dan lembaga terkait termasuk edaran dari Komisi ASN,” katanya, Kamis (4/1).
Untuk menjaga netralitas ASN, lanjutnya, Mendagri telah mengatur bahwa ASN
tidak boleh terlibat politik atau mendukung pasangan calon dalam pilkada. Hal itu juga diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2017.
Dorry menambahkan, pengawasan oleh Panwaslih dilakukan dalam dua cara yaitu pencegahan dan penindakan. Pihaknya akan melayangkan surat ke seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengingatkan hal tersebut.
Langkah tersebut merupakan upaya pencegahan, namun jika ada ASN yang kedapatan ikut berkampanye untuk salah satu pasangan calon dengan memakai atribut ASN maka akan dilakukan penindakan dengan memberikan rekomendasi kepada instansinya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan.
Pilkada Kota Padang akan digelar serentak dengan seratusan lebih daerah di Indonesia pada Juni tahun 2018 ini. Untuk Sumatera Barat, bersama Kota Padang, ada tiga daerah lain yang juga ikut dalam Pilkada Serentak tersebut yaitu Kota Pariaman, Kota Padangpanjang dan Kota Sawahlunto. (feb)