Panti Asuhan Budi Utama Juga Tampung Anak Binaan Hukum

Kunker Wakil Ketua DPRD Arkadius dan Komisi V DPRD Sumbar ke Panti Asuhan PSAABR Budi Utama Lubuk Alung, Rabu (2/3). (febry)
Kunker Wakil Ketua DPRD Arkadius dan Komisi V DPRD Sumbar ke Panti Asuhan PSAABR Budi Utama Lubuk Alung, Rabu (2/3). (febry)

PADANGPARIAMAN- Panti Sosial Asuhan Anak Bina Remaja (PSAABR) Budi Utama Lubuk Alung Kabupaten Padangpariaman disamping menampung anak-anak dan remaja dari keluarga kurang mampu dan putus sekolah, juga menampung anak-anak binaan yang tersandung masalah hukum.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PSAABR Budi Utama Lubuk Alung Darma Kesuma mengatakan, penampungan anak-anak binaan hukum (ABH) tersebut telah dimulai sejak tahun 2015 lalu. Jumlah ABH yang ditampung fluktuatif dan berasal dari seluruh wilayah Sumatera Barat. Saat ini, masih ada 5 orang ABH yang ditampung di panti asuhan Budi Utama.

“Penampungan ABH ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 dan jumlahnya fluktuatif, maksimal 15 orang. Saat ini masih ada 5 orang lagi yang sedang dalam pembinaan,” kata Darma Kesuma dalam kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano bersama rombongan Komisi V, Rabu (2/3).

Terhadap anak-anak binaan hukum, Darma menjelaskan disamping diberikan pelatihan dan pembinaan seperti anak-anak dan remaja yang lain juga ditambah dengan pembinaan mental yang lebih khusus. Pada intinya, pembinaan ABH lebih kepada rehabilitasi mental sehingga ketika dilepas mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulanginya lagi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano dalam kesempatan itu meminta, agar untuk ABH yang ditampung di panti asuhan tersebut benar-benar mendapat pembinaan yang tepat. Para ABH ini, disamping diberi pelatihan seperti yang lain, UPTD juga harus memberikan pembinaan khusus dalam rangka rehabilitasi. Pertama sekali yang perlu dilakukan adalah penyadaran, bagaimana menanamkan bahwa apa yang dilakukannya adalah salah dan merugikan orang lain.

“Dengan penyadaran itu akan muncul rasa penyesalan, dan tertanam di dalam hatinya untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.

Arkadius menyatakan, walau telah melakukan kesalahan dan mendapat ganjaran hukum, anak-anak binaan hukum tersebut juga masih memiliki hak untuk mendapatkan bimbingan dan pelatihan untuk bekal hidupnya di masa depan. Untuk itu diharapkan, panti asuhan dapat memberikan pelatihan keterampilan yang terbaik buat mereka disamping pembinaan mental keagamaan dalam rangka rehabilitasi.

Panti Asuhan Budi Utama tnelah berdiri sejak tahun 1946 di Pekanbaru, Riau. Tahun 1950 pindah ke Lubuk Alung, Sumatera Barat. Tahun 1975, di lokasi itu juga didirikan Panti Karya Taruna (PKT). Kedua panti tersebut digabung pada tahun 1979 dan bernama Panti Sosial Bina Remaja Budi Utama. Tahun 2001 diganti nama menjadi PSAABR dan mejadi UPTD Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 1 tahun 2003. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *